Siak, katakabar.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Siak, Provinsi Riau, belum menerima laporan terkait alat berat (greder) yang diturunkan oleh timses paslon Irving-Sugianto (ISO) untuk membersihkan jalan di Kampung Sabak Permai, Kecamatan Sabak Auh, Rabu (9/10) lalu.

Berita Terkait: Tak Hargai Pemerintah Kampung dan Kecamatan, Paslon 'ISO' Diam-diam Turunkan Alat Berat ke Sabak Permai

"Sampai saat ini belum ada yang melaporkan," kata Ketua Bawaslu Siak, Zulfadli Nugraha kepada katakabar.com, Kamis malam kemarin.

Zulfadli mengatakan, pemberian materi dalam kampanye atau sejenisnya yang disebut bahan kampanye telah diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024.

Berita TerkaitBantuan Alat Berat Paslon 'ISO' ke Sabak Permai Berbuntut Panjang

"Semuanya sudah diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024. Nilainya maksimal Rp100 ribu per barang," kata Zulfadli.

Terkait alat berat tersebut, Zulfadli belum bisa memastikan bahwa itu masuk dalam kategori pelanggaran atau tidak.

"Belum bisa kita kategorikan pelanggaran atau tidak. Kita harus rapatkan dulu dengan Sentra Gakkumdu, dan minta klarifikasi dengan pihak pelapor dan terlapor," jelasnya.

Sebelumnya, timses ISO menurunkan alat berat secara diam-diam untuk membersihkan jalan di Kampung Sabak Permai. Pembersihan jalan ini sama sekali tidak diketahui oleh aparat kampung maupun kecamatan.

"Alat berat itu diturunkan oleh salah satu Paslon nomor urut 1. Berdasarkan perintah timsesnya atas nama Sukirman, alat mulai bekerja untuk memberesken jalan Tengku Ismail Sabak Permai sepanjang 2 Km. Dari keterangan timses, alat berat tersebut di rental dari Pekanbaru, bukan milik pemerintah daerah," kata Kasi Trantib Sabak Auh, Affan.