Medan, katakabar.com - Nama mantan Dirut PTPN II, IP mendadak viral. Ia disebut menerima aliran dana penjualan lahan eks HGU PTPN II di Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Aliran dana mantan Dirut yang kini menjabat Direktur Hubungan Kelembagaan & TJSL di PT Perkebunan Nusantara III (Persero) Holding Perkebunan, Unit Kerja PT Perkebunan Nusantara IV, jumlahnya cukup fantastis. Rp3.166.830.000.
Uang tersebut dilaporkan masuk ke dalam rekening pribadi sang Direktur. Kecurigaan tersebut setelah melihat LHKPN yang disampaikan ke KPK melalui laman elhkpn.kpk.go.id pada 22 Maret 2025 (Laporan Periodik 2024). Beliau tercatat memiliki harta kekayaan lebih dari dua puluh miliar rupiah.
Lembaga Informasi Korupsi Indonesia (IKI) Sumatera Utara, melaporkan mantan Dirut PTPN II tersebut ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada 14 Maret 2025.
Kabid Analisa Data dan Pelaporan IKI Sumut, Hara Oloan Sihombing, membenarkan laporan itu setelah terkonfirmasi oleh awak media, Rabu (30/4) 2025.
IKI Sumut menyatakan akan mengawal proses pengaduan dan meminta transparansi dari Kejatisu.
Laporan IKI Sumut dibenarkan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut, Adre Wanda Ginting.
Kepada media, Adre menjelaskan kalau laporan tersebut sedang dalam proses penelaahan.
Upaya konfirmasi sebagai perimbangan berita sudah dilayangkan wartawan, kepada mantan Dirut PTPN II berinisial IP, lewat pesan WhatsApp meski belum dibalas.
Kasus dugaan korupsi ini tengah menjadi sorotan publik dan perkembangannya akan terus dipantau.
Transparansi proses hukum menjadi kunci penting dalam memastikan keadilan dan kepercayaan publik.
Mantan Dirut PTPN II Dilaporkan ke Kejatisu, Dugaan Terima Aliran Penjualan Lahan Eks HGU
Diskusi pembaca untuk berita ini