Siak, katakabar.com - Persoalan masa jabatan Alfedri kembali mencuat jelang pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Siak. Isu Alfedri sudah dua periode menjabat bupati terus digaungkan.

PDI Perjuangan yang notabenenya bukan pengusung pasangan Alfedri-Husni Merza di Pilkada Siak 2024, ikut berkomentar mengenai hal itu.

Baca Juga : Pilkada Siak PSU, Irving-Afni Berkoalisi 'Jatuhkan' Alfedri

"Saya rasa terkait periodesasi Pak Alfedri sudah clear. Sebab, saya ikut langsung terlibat dalam proses menggugat masa jabatan Pak Alfedri ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, dan kasasi di Mahkamah Agung (MA). Dua-duanya ditolak," kata Sekretaris DPC PDI Perjuangan Siak, Joko Susilo kepada katakabar.com, Jumat (28/2).

Saat masa kampanye, calon Bupati Siak dari PDI Perjuangan dan PKB, Irving Kahar sempat menggugat periodesasi Alfedri ke PTTUN Medan tapi ditolak. Tidak puas sampai disitu, Irving juga melakukan upaya kasasi ke MA namun tetap kandas.

Berita Terkait : Pernah Digugat di PTUN Medan dan MA Lalu Kandas, Terkait Periodesasi Alfedri Jadi Bupati Siak Dianggap Sudah 'Basi'

Kendati begitu, Joko menilai hal yang dilakukan Irving kala itu bukan upaya untuk menjegal Alfedri. Namun untuk memastikan Alfedri masih bisa mencalon atau tidak di Pilkada Siak 2024.

"Saya rasa itu bukan upaya menjegal. Tapi untuk memastikan Pak Alfedri masih bisa enggak mencalon. Nah, ternyata masih bisa. Jadi saya rasa soal periodesasi itu sudah selesai," tegasnya.