Medan|Katakabar.com

Halaman gedung Pengadilan Negeri (PN), Medan memerah. Ratusan massa yang merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melakukan aksi unjuk rasa, Selasa (21/12/2021).

Sejak pukul 13.00 Wib, massa menduduki pelataran parkir depan gedung utama Pengadilan Negeri Medan, tiga jam sebelum sidang digelar. Kondisi tersebut membuat pihak kepolisian terpaksa menurunkan personel melakukan pengawalan.

Unjuk rasa massa PDI Perjuangan yang turun dengan seragam lengkap tersebut tak lain adalah untuk mendesak Pengadilan Negeri Medan bersikap adil dalam memutus perkara dugaan pengancaman dan pengrusakan dua terdakwa kader PDIP yakni Yuddy Susanto alias Ayu dan Rudi Yanto alias Tekleng

Dalam amar putusannya pada persidangan yang berlangsung sekira pukul 16.00 WIB, Ketua majelis hakim Jarihat Simarmata menjatuhkan vonis hukuman 10 bulan penjara terhadap masing-masing terdakwa.

Humas Pengadilan Negeri Medan, Immanuel Tarigan yang diwawancarai wartawan di luar persidangan menyampaikan, kedua terdakwa divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 10 bulan penjara. Namun kedua terdakwa masih diberikan kesempatan melakukan upaya hukum tanpa perintah penahanan.

Terpisah pada kesempatan yang sama, Kuasa Hukum kedua terdakwa, Rion Aritonang menyebutkan, dalam perkara tersebut tidak ada fakta persidangan yang menyebutkan bahwa kedua kliennya bersalah.