sidang
Sorotan terbaru dari Tag # sidang
M Latif Terpilih di Sidang Pemilihan Ketum FKKD Kabupaten Kepulauan Meranti 2025
Kepulauan Meranti, katakabar.com - Sidang Pemilihan Ketua Umum Forum Komunikasi Kepala Desa atau FKKD Tahun 2025 Kabupaten Kepulauan Meranti digelar di gedung kuning, Kantor Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti, Jalan Dorak Kelurahan Selatpanjang Timur Kecamatan Tebing Tinggi, Rabu (16/7), sekitar pukul 15.40 WIB, Di kegiatan itu hadir Kepala Dinas PMD Kabupaten Kepulauan Meranti, Asrorudin, Ketua Apdesi Kabupaten Kepulauan Meranti, M. Toha, SE, serta peserta sidang para kepala Desa Dari Perwakilan sembilan Kecamatan. Untuk para calon yang maju sebagai Bakal Calon Ketua Umum Forum Komunikasi Kepala Desa atau FKKD tiga orang kepala Desa, yakni M.Latif, S.Sos (Kepala Desa Centai), Waluyo, S.Pd (Kepala Desa Alah Air Timur) dan Lisya Kumala (Kepala Desa Mekong). Dari hasil perhitungan suara atau voting sesuai demokrasi yang dijalankan Calon Nomor urut 1, Lisya Kumala Sari mendapat 2 suara, calon Nomor Urut 2, M. Latif, S.Sos mendapat 42 suara, dan Nomor Urut 3, Waluyo, S.Pd mendapat 26 Suara. Setelah pemilihan dari hasil pemilihan, dan musyawarah, serta kesepakatan bersama M. Latif, S.Sos terpilih secara resmi sebagai Ketua Umum Forum Komunikasi Kepala Desa atau FKKD Tahun 2025. Ketua Umum forum komunikasi Kepala Desa FKKD Tahun 2025 M. Latif, S.Sos terpilih menuturkan, saya selaku ketua umum terpilih mengaturkan ribuan terima kasih telah mempercayakan saya kembali untuk menakhodai Forum ini, semoga kami dapat mengemban tugas dengan baik ke depan. "Saya mengajak mari sama-sama memajukan wadah kita ini serta saling bergandeng bahu untuk tidak lagi berpecah belah, tetapi dalam satu kesatuan," Imbaunya.
DPRD Kepulauan Meranti Sidang Paripurna Penyampaian LKPJ Kada TA 2024
Selatpanjang, katakabar.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti gelar sidang paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2024, di Balai Sidang DPRD Kepulauan Meranti, Jalan Terpadu Selatpanjang, Senin (24/3) siang. Ketua DPRD Kepulauan Meranti, H. Khalid Ali mengungkapkan, sidang paripurna dilaksanakan atas Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Nomor: 05/Kpts DPRD/KBM/III/2025 tentang Penetapan Jadwal Kegiatan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti. "Untuk terwujudnya pelaksanaan otonomi daerah, sejalan dengan upaya menciptakan pemerintahan yang bersih, bertanggungjawab, serta mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif dan efisien, sesuai dengan prinsip tata pemerintahan yang baik, maka kepala daerah wajib menyampaikan Nota Pengantar LKPJ, paling lambat tiga bulan, setelah tahun anggaran berakhir, sesuai dengan amanat Undang-undang," jelasnya. Kata Khalid Ali, hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, Nomor: 13 Tahun 2019, Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, di dalam Pasal 19 ayat (1) yang menyatakan kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pada sidang paripurna, yang dilakukan satu kali dalam satu tahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Bupati Kepulauan Meranti Sampaikan LKPJ 2024 di Rapat Paripurna DPRD
Kepulauan Meranti, katakabar.com - Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti, H. Asmar pimpin Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2024, digelar di Balai Sidang DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Senin (24/3). Rapat dibuka dengan sambutan dari Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, H. Khalid Ali, SE. Menurutnya, LKPJ ini merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab. “Laporan ini disampaikan sesuai dengan amanat Undang-undang, yang mengharuskan Kepala Daerah untuk menyampaikan LKPJ paling lambat tiga bulan setelah Tahun Anggaran berakhir,” ujar H. Khalid Ali. Kemudian, H. Khalid Ali ucapkan terima kasih kepada Bupati Kepulauan Meranti atas penyampaian laporan tersebut, dan menginstruksikan seluruh anggota DPRD untuk mempelajari dan mencermati laporan tersebut. LKPJ ini dibahas lebih lanjut dalam rapat paripurna berikutnya.
Septian Nugraha: Amril Mukminin 'King Maker Of Riau'
Oleh: Agung Marsudi Pengamat Geopolitik katakabar.com - Ada kehebohan dalam Sidang Paripurna Istimewa sempena pengucapan sumpah janji Anggota DPRD Bengkalis masa jabatan 2024-2029 di Gedung Cik Puan, Selasa (17/9) kemarin, lantaran Ketua Sementara DPRD Bengkalis, Septian Nugraha, dengan lantang menyebut Amril Mukminin, bupati Bengkalis ke 14, bapaknya, sebagai "King Maker of Riau".
Resmi! 45 Anggota DPRD Bengkalis Periode 2024-2029 Diambil Sumpah, Ini Nama dan Raihan Suaranya
Bengkalis, katakabar.com - Total 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis periode 2024-2029 mendatang resmi dilantik, Selasa (17/9). Pengambilan sumpah secara resmi 45 anggota tersebut melalui sidang paripurna istimewa, di Gedung Cik Puan Bengkalis.
Sidang Gugatan Masyarakat Genduang ke PT SLS Terus Bergulir
Pelalawan, katakabara.com - Sidang perkara Nomor 16/Pdt.G/2024/PN terusbergulir, pada Rabu (31/7) lalu, yang melibatkan gugatan perbuatan melawan hukum oleh masyarakat Batin Mudo Genduang Abu Kasim terhadap PT Sari Lembah Subur atau SLS dan PT Astra Agro Lestari Tbk. perusahaan bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dengan agenda pemeriksaan saksi dari penggugat Saksi yang dihadirkan dua orang oleh penggugat, Thohir dan Mardani, memberikan kesaksian terkait hak ulayat, dan klaim atas lahan hutan ulayat yang dituduhkan kepada perusahaan-perusahaan tersebut. Saksi Mardani soroti PT SLS telah mentransfer atau tukar guling sebagian lahan kebun kelapa sawit yang berada di luar Hak Guna Usaha atau HGU mereka kepada masyarakat setempat. Tapi, ada sisa lahan masih menjadi sengketa antara pihak perusahaan, dan masyarakat adat. Pihak tergugat dari Kecamatan, dan Desa Genduang hadir di sidang, sementara perwakilan dari BPN Pelalawan dan DPMPTSP tidak menghadiri sidang tapi proses sidang tetap dilanjutkan.
Laporan Debitur Pelaku Over Alih Kredit FIFGROUP SUMUT 1 : Memahami Hak dan Kewajiban Konsumen
Sangat penting bagi debitur sebagai konsumen di industri pembiayaan untuk memahami hak dan kewajibannya sebagai konsumen. Pasalnya, pemahaman mengenai hak dan kewajiban yang minim berpotensi membawa kita ke dinginnya jeruji besi