Rengat, katakabar.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu, Riau sepanjang tahun 2025 telah tangani dugaan tindak perkara korupsi sebanyak 14 perkara pencapaian kinerja.

Kinerja yang memukau ini dirilis pada Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA). Pidsus Kejari Indragiri Hulu rincikan kasus yang ditangani diantaranya dugaan korupsi penerbitan sertifikat hak milik (SHM) di atas tanah milik pemerintah daerah Indragiri Hulu tahun 2015-2016, terang Leonard Sarimonang Simalango S.H,M., Kasi Pidsus Indragiri Hulu.

Kemudian, dugaan korupsi penjualan hutan Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) Indragiri Hulu, dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan daerah di Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta Inhu Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2024.

Selanjutnya, ujarnya, kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Penguasaan Tanah di Desa Kelayang (KIB Desa Rimba Seminai) Kecamatan Rakit Kulim seluas 250.000 M2 milik Pemkab Inhu tahun 2023, terhadap penyidikan tersebut telah ditetapkan sebanyak 13 orang tersangka.

Dari uraian di atas, sebagian perkara telah masuk ke tahap penuntutan perkara tindak pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru sebanyak 4 perkara dengan 4 orang terdakwa.

Misalnya, perkara korupsi penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas tanah milik Pemkab Indragiri Hulu tahun 2015-2016 dan perkara korupsi penerbitan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) penguasaan tanah di Desa Kelayang (KIB Desa Rimba Seminai), Kecamatan Rakit Kulim
seluas 250.000 M2 milik Pemkab Inhu di tahun 2023.

Lalu, perkara yang telah dieksekusi Pidsus Kejari Inhu sebanyak satu perkara dengan dua orang terpidana dalam perkara tindak Pidana korupsi pada Penggunaan Anggaran Panwaslu pada Pemilihan Gubernur Riau APBD dan APBN sebesar Rp18.586.357.000 di Panwaslu Inhu pada tahun anggaran 2017-2018.

Soal penyelamatan uang negara, Leonard merinci ada sebesar Rp1.829.845.700 yang diselamatkan asal perkara korupsi pengelolaan keuangan daerah di Perumda Bank Perkeriditan Rakyat (BPR). Selain itu, tanah aset bersertifikat milik Pemkab Inhu senilai Rp1.701.450.000, dan perbuatan melawan hukum dalam penguasaan tanah milik Pemkab Indragiri Hulu senilai Rp920.000.000, di Desa Kelayang (KIB Desa Rimba Seminai).

“Untuk Panwaslu sendiri berhasil menyetor pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp150.000.000, pada perkara tindak pidana penggunaan anggaran Panwaslu dalam Pemilihan Gubernur Riau yang bersumber dari APBD dan APBN sebesar Rp18.586.357.000,” sebutnya.