Pekanbaru, katakabar.com - Partai NasDem secara resmi mengusung Peri Akri dan Dastrayani Bibra sebagai calon walikota dan wakil walikota Pekanbaru pada Pilwako mendatang.

Langkah ini diambil setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang mempermudah persyaratan pencalonan bagi partai politik.

Dengan keputusan MK yang mengubah ambang batas pencalonan dari syarat 20 persen kursi di parlemen menjadi 7,5 persen dari total suara sah untuk tingkat Kabupaten dan Kota, NasDem memastikan diri untuk maju tanpa koalisi.

Di Pekanbaru, Partai NasDem berhasil meraih 64.044 suara atau 11,67 persen pada Pemilu 2024, jauh di atas syarat minimal 41.177 suara.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) NasDem Pekanbaru, Abu Bakar Sidik, menegaskan bahwa partainya siap bertarung dengan mengusung pasangan Peri Akri dan Dastrayani Bibra.

"Dengan keputusan MK ini, kami optimis dan percaya diri untuk mengusung calon sendiri tanpa perlu berkoalisi dengan partai lain," ujarnya, Senin (26/8).

Senada dengan itu, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) NasDem Riau, Dedi Harianto Lubis, mengonfirmasi bahwa Surat Keputusan (SK) B1KWK dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) diperkirakan akan diterbitkan dalam waktu dekat, memastikan dukungan penuh dari partai untuk pasangan Peri Akri dan Dastrayani Bibra.

Dengan pengusungan ini, NasDem menegaskan komitmennya untuk berperan aktif dalam Pilwako Pekanbaru dan berharap dapat meraih kemenangan dalam kontestasi politik tersebut.