Medan|katakabar.com

Sampai saat ini Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, belum menjawab surat yang dilayangkan oleh Ombusmen RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut), tertanggal 25 November 2021, lalu terkait laporan Legiman Pranata,

Legiman melapor terkait dugaan penundaan berlarut oleh PN Lubuk Pakam terkait dengan belum diberikannya salinan Nomor : 57/Pdt.G/2020/PN.IBP tanggal 3 November 2020."KIta sudah melapor ke Ombusmen RI di Jakarta,"ujar Legiman.

Terkait laporan Legiman, Kepala Ombusmen RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar kepada katakabar, Sabtu (11/12/2021), menjelaskan, kalau pihaknya sudah menyurati pihak PN Lubuk Pakam, namun sampai saat ini belum mendapat jawaban.

"Sudah kita layangkan surati ke PN Lubuk Pakam, sampai saat ini belum kita terima jawabbnya. Kita tunggu, kalau belum dijawab, akan kita layangkan surat ke dua,"terang Abyadi.

Sebelumnya, Abyadi sempat menyarankan agar Legiman juga membuat laporan ke Polda Sumut, terkait hal di atas.

"Jika sudah dilaporkan juga ke Polda Sumut, coba sarankan beliau (Legiman Pranata) untuk mempertanyakan perkembangannya ke penyidik, jika tidak ada tindak lanjutnya dari mereka, nanti kita surati penyidiknya,"tambahnya.

Kepada katakabar, Legiman mengaku selain ke Ombudsman, juga sudah melapor ke Komite Advokasi Daerah (KAD) Sumut, Polda Sumut, dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Mahkama Agung dan Komisi Yudisial (KY).terkait nama anggota DPR RI Sihar P.H Sitorus diduga dicaplok untuk memalsukan sertifikat hak milik (SHM) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deliserdang. SHM diduga palsu tersebut bernomor 477 dengan luas 8.580 meter persegi.

Namun sejauh ini Legiman masih menunggu kepastian hukum dan perlindungan terhadap dirinya. Surat terakhir yang dilayangkan Legiman ditembuskan ke : Presiden RI, Mhkama Agung, Jaksa Agung, Menteri ART/BPN RI, Paglima TNI dan Kasad.

Selanjutnya, Kapolri, Danpuspomad, Danpuspom TNI, Kababinkum, Orjen TNI,, Pagdam, Kapolda Sumut, Koatmilti Danpomdam I/BB, Primkopad Baradmil Medan dan kepala BPN Deliserdang.