Tenggarong, katakabar.com - Dinas Perkebunan (Disbun) Kutai Kartanegara (Kukar) terus pacu penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) untuk perkebunan kelapa sawit milik masyarakat.

Lewat rogram penerbitan STDB, lahan perkebunan masyarakat didata agar dapat kepastian Hak Pengelolaan Lahan (HPL), dan memuat keterangan tentang kepemilikan lahan, luasnya, bahkan hingga asal-usul benih kelapa sawit yang digunakan (ditanam).

Menurut Sekretaris Disbun Kukar, Taufik Rahmani, penerbitan STDB menjadi identitas yang membuktikan kebun petani telah terdaftar di pemerintah.

"Adanya STDB memudahkan petani  menjual hasil kebun. Tak kalah penting dengan STDB ini, petani sawit dapat menjadi mitra perusahaan-perusahaan di sekitar wilayah mereka," kata Taufik, dilansir dari laman elaeis.co, pada minggu (9/10).

STDB mutlak, ujar Taufik, sebagai bukti produksi kebun petani berasal dari bibit kelapa sawit yang unggul. Penerbitan STDB terus berjalan, di mana targetnya minimal 200 petani tahun ini.

"Setakat ini semua berjalan progresif. Contohnya, di Kecamatan Muai sudah sekitar 352 petani menerima STDB," bebernya.

Dijelaskan, jumlah penerima STDB di Muai lebih tinggi lantaran wilayah ini memiliki banyak petani sawit sehingga melampaui target awal 200 petani.

Sisi lain, proses pendataan terus berlangsung dan Disbun Kukar fokus pada kebun rakyat yang tidak ikut Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).

Pada 2023 ini, luas arealnya belum dihitung secara akurat. Untuk wilayah pendataan, meliputi kebun sawit rakyat di Kecamatan Muai, Kembang Janggut, Genting Tanah, Loa Sakoh, Muara Kaman Ilir, Bunga Jadi, Muara Kaman, Kenohan, Tabang, dan Jonggon.

Ditegaskannya, program penerbitan STDB didukung sepenuhnya anggaran APBD Kabupatem Kukar.

"Harapannya, program STDB ini dapat membantu mengurangi penggunaan bibit palsu atau tidak unggul di kalangan petani, dan membantu terkait pendataan pendapatan dan penghasilan mereka," sebutnya.