Kuala Pembuang, elaeis.co – Langkah PT Sawitmas Nugraha Perdana (SNP) merealisasikan kewajiban kebun plasma bagi masyarakat Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, patut dicontoh.
Itu ditandai dengan ditekennya Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT SNP dengan Koperasi Pelangi Sawit Sejahtera (PSS). Penjabat (Pj) Bupati Seruyan, H Djainuddin Noor ikut teken PKS itu.
“Kerja sama itu bukti nyata sekaligus solusi bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar perusahaan perkebunan,” ujar Pj Bupati Seruyan lewat keterangan resmi Prokom Seruyan, kemarin, dilansir dari laman elaeis.co, pada Jumat (22/12).
Apresiasi buat PT SNP, kata Noor, sudah membereskan pembangunan kebun plasma sesuai dengan regulasi dan arahan Gubernur Kalimantan Tengah melalui Kepala Dinas Perkebunan. Meski berjalan alot, tapi kegigihan semua pihak, akhirnya didapatkan kesepakatan dan secepatnya direalisaikan pada Januari 2024 nanti.
"Kita berharap apa yang dilaksanakan PT SNP ini diikuti perusahaan-perusahaan perkebunan kelapa sawit lainnya yang belum memenuhi kewajiban sebagaimana aturan plasma yang ditetapkan pemerintah melalui Permentan Nomor 98 Tahun 2013," sebutnya.
Luas kebun plasma mencapai 2.008 hektar sudah produktif. Jadi, tiba saatnya diserahkan melalui koperasi masyarakat sudah bisa langsung merasakan hasil dari kebun plasma.
Ketua Koperasi PSS, Tri Kusuma Admaja ucapkan apresiasi kepada Pemkab Seruyan telah membantu mengawal realisasi kebun plasma. Terima kasih kepada Direktur Utama PT SNP telah bersedia hadir meneken PKS.
Pihak koperasi berdasarkan kesepakatan membagikan SHU sekitar Rp1500.000 untuk setiap anggota koperasi di bulan Januari 2024 nanti.
Ke depan, sebut Tri, kami tetap berharap Pemkab Seruyan terus memberikan bimbingannya mengenai kerja sama ini. Biar kebun plasma yang bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat dapat berjalan dengan baik semestinya.
Patut Dicontoh, Perusahaan Sawit di Seruyan Serahkan Kebun Plasma 2 Ribu Hektar
Diskusi pembaca untuk berita ini