Diteken

Sorotan terbaru dari Tag # Diteken

Kontrak Sudah Diteken Tapi Koperasi MMS Masih H2C Tunggu Pencairan Dana PSR Sawit
Sawit
Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:48 WIB

Kontrak Sudah Diteken Tapi Koperasi MMS Masih H2C Tunggu Pencairan Dana PSR

Jambi, katakabar.com - Kontrak kerja sama sudah diteken pada November 2024 lalu, puluhan petani sawit anggota Koperasi Mitra Makmur Satu atau MMS masih harap-harap cemas atau H2C tunggu pencairan dana program Peremajaan Sawit Rakyat atau PSR. "Meski kontrak sudah diteken, dana yang dijanjikan belum masuk ke rekening kami. Petani tengah menunggu dengan penuh harap untuk perbaikan kebun kelapa sawit," kata Bendahara Koperasi MMS, Sidik, dilansir dari laman EMH, Sabtu (21/12) siang. Koperasi MMS mengelola kebun sawit di Desa Sapta Mulia, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Awalnya pengurus mengajukan PSR seluas 145 hektar, tapi luasan kebun yang mendapatkan rekomendasi teknis atau Rekomtek hanya 70 hektar dan dana PSR bakal dicairkan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawi atau BPDPKS sebesar Rp60 juta per hektar.

SPK Diteken Mukti Tama dan Bukti Palem Siap Tingkatkan Produktivitas Sawit Sawit
Sawit
Minggu, 29 September 2024 | 15:59 WIB

SPK Diteken Mukti Tama dan Bukti Palem Siap Tingkatkan Produktivitas Sawit

Ketapang, katakabar.com - Koperasi Mukti Tama bersama Mitra PT Bukit Palem Desa Sukaraja, Kecamatan Singkup, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat sudah tandatangani Surat Perjanjian Kerja Sama program Peremajan Sawit Rakyat (PSR) dibiayai dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dengan Bank BRI, di Hotel BW Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (26/9) lalu.

Patut Dicontoh, Perusahaan Sawit di Seruyan Serahkan Kebun Plasma 2 Ribu Hektar Nasional
Nasional
Jumat, 22 Desember 2023 | 20:01 WIB

Patut Dicontoh, Perusahaan Sawit di Seruyan Serahkan Kebun Plasma 2 Ribu Hektar

Kuala Pembuang, elaeis.co – Langkah PT Sawitmas Nugraha Perdana (SNP) merealisasikan kewajiban kebun plasma bagi masyarakat Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, patut dicontoh. Itu ditandai dengan ditekennya Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT SNP dengan Koperasi Pelangi Sawit Sejahtera (PSS). Penjabat (Pj) Bupati Seruyan, H Djainuddin Noor ikut teken PKS itu. “Kerja sama itu bukti nyata sekaligus solusi bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar perusahaan perkebunan,” ujar Pj Bupati Seruyan lewat keterangan resmi Prokom Seruyan, kemarin, dilansir dari laman elaeis.co, pada Jumat (22/12). Apresiasi buat PT SNP, kata Noor, sudah membereskan pembangunan kebun plasma sesuai dengan regulasi dan arahan Gubernur Kalimantan Tengah melalui Kepala Dinas Perkebunan. Meski berjalan alot, tapi kegigihan semua pihak, akhirnya didapatkan kesepakatan dan secepatnya direalisaikan pada Januari 2024 nanti. "Kita berharap apa yang dilaksanakan PT SNP ini diikuti perusahaan-perusahaan perkebunan kelapa sawit lainnya yang belum memenuhi kewajiban sebagaimana aturan plasma yang ditetapkan pemerintah melalui Permentan Nomor 98 Tahun 2013," sebutnya. Luas kebun plasma mencapai 2.008 hektar sudah produktif. Jadi, tiba saatnya diserahkan melalui koperasi masyarakat sudah bisa langsung merasakan hasil dari kebun plasma. Ketua Koperasi PSS, Tri Kusuma Admaja ucapkan apresiasi kepada Pemkab Seruyan telah membantu mengawal realisasi kebun plasma. Terima kasih kepada Direktur Utama PT SNP telah bersedia hadir meneken PKS. Pihak koperasi berdasarkan kesepakatan membagikan SHU sekitar Rp1500.000 untuk setiap anggota koperasi di bulan Januari 2024 nanti. Ke depan, sebut Tri, kami tetap berharap Pemkab Seruyan terus memberikan bimbingannya mengenai kerja sama ini. Biar kebun plasma yang bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat dapat berjalan dengan baik semestinya.

Pimpin Raper Cipkon, Pj Bupati Seruyan: Pengepul Dilarang Beli Sawit Tak Bisa Buktikan Asal Nasional
Nasional
Senin, 11 Desember 2023 | 11:13 WIB

Pimpin Raper Cipkon, Pj Bupati Seruyan: Pengepul Dilarang Beli Sawit Tak Bisa Buktikan Asal

Kuala Pembuang, katakabar com - Penjabat Bupati Seruyan, Djainuddin Noor pimpin Rapat Persiapan (Raper) Cipta Kondisi (Cipkon) jelang Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, kemarin, dilansir dari laman borneonews, pada Senin (11/12). Ketua DPRD Kabupaten Seruyan, Zuli Eko Prasetyo, Kapolres Seruyan, AKBP Priyo Purwanto, Perwira Penghubung Kodim 1015 Sampit, Mayor Inf Joko Susilo, Pj Sekretaris Daerah, dr. Bahrun Abbas, Kepala Badan Kesbangpol, Hartasima turut hadir. Di Raper itu, diteken Surat Edaran Bersama antara Bupati Seruyan, DPRD Kabupaten Seruyan, Kepala Kepolisian Resort Seruyan, Komandan Komando Distrik Militer 1015 Sampit dan Kepala Kejaksaan Negeri Seruyan tentang Larangan Pemanenan, Pengangkutan dan Penerimaan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit secara tidak sah di wilayah Kabupaten Seruyan. Surat edaran itu, berisi tentang larangan melakukan pemanenan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit secara tidak sah, melarang pengepul TBS kelapa sawit untuk menerima atau membeli TBS dari masyarakat yang tidak dapat membuktikan asal perolehan TBS kelapa sawit dan diduga berasal dari hasil penjarahan atau hasil perbuatan tindak pidana. Melarang mengangkut, menguasai atau memiliki TBS kelapa sawit berasal dari hasil penjarahan atau hasil perbuatan tindak pidana, melarang Pemegang Izin Pabrik Kelapa Sawit (PKS) atau Izin Usaha Perkebunan unuk Pengolahan (IUP-P) menerima atau membeli (TBS) kelapa sawit berasal dari hasil penjarahan atau hasil perbuatan tindak pidana. Lalu, turut disertakan sanksi dalam surat edaran tersebut, yakni seluruh pengepul Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang menerima atau membeli TBS kelapa sawit secara tidak sah bakal diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku Bagi masyarakat atau kelompok masyarakat yang tidak mengindahkan larangan melakukan penjarahan atau pemanenan TBS kelapa sawit secara tidak sah akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku Kepada Pemegang Izin Pabrik Kelapa Sawit (PKS) atau Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P) Kelapa Sawit yang tidak mengindahkan larangan tersebut di atas, maka izin PKS atau IUP-P dievaluasi atau dicabut dan diberikan sanksi sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.

APBD Perubahan 2023 Kabupaten Bengkalis Diteken Plt Gubri Riau
Riau
Sabtu, 11 November 2023 | 07:51 WIB

APBD Perubahan 2023 Kabupaten Bengkalis Diteken Plt Gubri

Bengkalis, katakabar.com - Setelah lumayan ama menunggu, akhirnya Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD Perubahan) Kabupaten Bengkalis 2023 diteken Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau (Gubri), H Edy Afrizal Natar Nasution. Atas nama pribadi dan masyarakat Negeri Junjungan, Bupati Kasmarni ucapkan terima kasih kepada mantan Komandan Korem 031 Wirabima itu. "Alhamdulillah, setelah melalui perjuangan serta berkat doa semua. APBD Perubahan Bengkalis resmi diteken Plt Gubri," ujat Bupati Bengkalis, pada Jum'at (10/11). Bupati telah mengintruksikan agar kabar gembira ini segera ditindak lanjuti oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Bengkalis. Ketua TAPD, sekaligus Sekda Bengkalis, dr Ersan Saputra TH langsung bergerak cepat dengan melakukan rapat pembahasan bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Bengkalis. "Kami bersama Banggar DPRD sedang membahas evaluasi Perda APBD Perubahan yang telah ditetapkan Plt Gubri," kata Ersan seraya menerangkan keputusan Plt Gubri itu bernomor Kpts.9551/XI/2023 dan diteken 9 November 2023. Jika tidak ada aral melintang, Senin atau Selasa depan Perda sekaligus Perbup APBD Perubahan dapat diundangkan. "Sehingga, Rabu atau Kamisnya bisa digunakan," jelasnya. Mantan Kadis Kesehatan ini sampaikan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang sejak awal mendukung penuh Ranperda APBD Perubahan melalui rapat dan pembahasan yang cukup melelahkan. Terima kasih kepada Tim Evaluator Provinsi Riau, serta kepada masyarakat Kabupaten Bengkalis dan rekan-rekan media yang telah mendorong percepatan penetapan APBD Perubahan Bengkalis 2023. "APBD Perubahan yang telah disepakati ini mudah-mudahan dapat berjalan maksimal untuk pembangunan dan perekonomian masyarakat sesuai target yang telah direncanakan," tandasnya.