Duri, katakabar.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Mandau tak butuh waktu lama ringkus terduga pelaku penganiayaan mengakibatkan korban Amrul Hasibuan tewas ditemukan warga di kawasan Jalan Lintas Duri-Dumai kilometer 13 RT 01 RW 02 Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau, Kamis (19/9) sekitar 23.57 WIB.

"Berawal ditemukan mayat seorang laki-laku di kawasan Jalan Lintas Duri-Dumai kilometer 13 Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau, kamis (19/9) sekitar pukul 23.50 WIB, Polsek Kecamatan Mandau melakukan penyelidikan," kat Kapolsek Mandau, Kompol Hairul Hidayat kepada wartawan lewat siaran pers, Jumat (20/9) siang.

Dari hasil penyelidikan tim opsnal Polsek Mandau, ujar Kompol Hairul, diketahui identitas mayat bernama Amrul Hasibuan di mana korban tindak pidana penganiayaan.

"Tim opsnal gerak cepat indentifikasi pelaku seorang laki-laki diketahui sehari-hari bekerja pengantar air isi ulang (galon). Mengetahui identifikasi pelaku tim opsnal melakukan upaya penangkapan di rumahnya Jalan SMU ujung Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau," jelasnya.

http://Baca Juga https://www.katakabar.com/berita/baca/sesosok-mayat-laki-laki-ditemukan-tewas-di-tepi-jalan-ditutupi-pelepah-sawit-korban-penganiayaan

Dari keterangan pelaku bernama YP 30 tahun, cerita Kompol Hairul, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban. Ini dilakukan disebab korban kesal terhadap pelaku sering memarahi ibunya, di mana korban diketahui sebagai anak sambung pelaku.

"Saat membuang mayat ke Jalan Lintas Duri-Dumai kilometer 13 Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan pelaku dibantu ibunya," ucap Kapolsek Mandau.

Ibu pelaku, tutur Kompol Hairul, saat ini masih upaya penyelidkan tim opsnal Polsek Mandau. Saat ini pelaku YP beserta barang bukti telah di amankan di Polsek Mandau guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Sementara ini, lanjut Kompol Hairul, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 170 Ayat (2) ke-3e KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55, 56 KUH Pidana.

"Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain dihukum karena makar mati atau barangsiapa yang dimuka umum bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang jika kekerasan itu menyebabkan matinya orang atau penganiayaan yang menjadikan mati orangnya atau menyuruh dan atau turut serta melakukan perbuatan itu," sebutnya.