Reskrim Polsek Pasir Penyu Borgol Dua Pencuri Onderdil Motor Senilai Rp133 Juta Hukrim
Hukrim
Jumat, 17 Oktober 2025 | 12:55 WIB

Reskrim Polsek Pasir Penyu Borgol Dua Pencuri Onderdil Motor Senilai Rp133 Juta

Indragiri Hulu, katakabar.com - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pasir Penyu, Indragiri Hulu berhasil ringkus dua orang pelaku pencucian suku cadang (Onderdil) sepeda motor, Jumat (10/10) sekitar pukul 23.00 WIB lalu. Kedua pelaku itu, yakni berinisial BY alias Yunus 35 tahun, warga Desa Tanjung Beludu, Kecamatan Kelayang, dan AS alias Susilo 36 tahun, warga Desa Sei Beras Hilir, Kecamatan Lubuk Batu Jaya. Mereka diamankan di wilayah Desa Tanjung Beludu, setelah mendapat informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku. "Saat diringkus mereka menunjukkan lokasi penyimpanan barang hasil curian," kata Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar. Menurutnya, ada beberapa barang bukti yang diamankan, meliputi sebanyak 26 kelahar, 5 kotak block, 4 set rantai, 4 buah gigi tarik, 1 buah mangkok ganda, 1 lampu tembak, 1 set gigi krengkes, dan 2 buah suling temeng total keseluruhan dikisaran Rp133 juta. Kedua melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. " Kasus ini masih terus dikembangkan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang turut membantu atau menampung barang hasil curian tersebut," tandasnya. Aksi pencuri tersebut terjadi di sebuah bengkel sepeda motor milik Aki Bakar Saputra, warga Desa Perkebunan Sungai Lala, Kecamatan Pasir Penyu pada 31 Juli 2025 lalu.

Mantan Napi di Inhu Diringkus Lagi Gegara Kasus Narkotika Hukrim
Hukrim
Rabu, 30 Juli 2025 | 17:48 WIB

Mantan Napi di Inhu Diringkus Lagi Gegara Kasus Narkotika

Indragiri Hulu, katakabar.com - Belum genap setahun menghirup udara segar, Heldi Bram alias Bram, warga Desa Batu Gajah, Kecamatan Pasir Penyu, Indragiri Hulu, Riau, kembali diringkus polisi gegara kasus penyalagunaan narkotika, Senin (28/7) lalu. Operasi penangkapan dilakukan Tim Reskrim Polsek Pasir Penyu yang dipimpin Kapolsek Pasir Penyu, Kompol Jufri di belakang rumah pelaku, persisnya dekat kandang ayam. Saat dibekuk pelaku sedang menggenggap satu bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat kotor 0,75 gram. Selain itu, dari tangan pelaku disita barang bukti dua plastik klip kosong, satu unit ponsel, dan uang tunai Rp2.5 juta diduga hasil transaksi narkotika. AKBP Fahrian Saleh Siregar, Kapolres Indragiri Hulu melalui Kasi Humas, Aiptu Misran mengatakan, pelaku Bram diketahui baru bebas bersyarat sejak Januari 2025 atas vonis enam tahun enam bulan penjara yang dijatuhkan pada tahun 2021 lalu, juga perkara narkotika. Menurutnya, penangkapan Bram merupakan hasil pengembangan dari dua tersangka sebelumnya yang lebih dulu ditangkap pada hari yang sama. Pertama adalah Mardison alias Dison 29 tahun, warga Desa Rimpian, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, yang diringkus di pinggir Jalan Jenderal Sudirman, Desa Sungai Lala, sekitar pukul 14.00 WIB.

Resnarkoba Polres Meranti Ringkus Pengedar Sabu Pakai Tekhnik Undercover Buy Riau
Riau
Kamis, 05 Desember 2024 | 21:55 WIB

Resnarkoba Polres Meranti Ringkus Pengedar Sabu Pakai Tekhnik Undercover Buy

Kepulauan Meranti, katakabar.com - Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan atau Satrenarkoba Polres Kepulauan Meranti berhasil ungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Sedulur RT 01 RW 01 Kelurahan Banglas Barat, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Selasa (12/11) sekitar pukul 18:00 WIB lalu. Pada operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 0,19 gram sabu, dan tangkap seorang tersangka berinisial FZ 34 tahun, diduga berperan sebagai pengedar sekaligus kurir. Kasat Narkoba Polres Kepulauan Meranti, Iptu Suryawan mengatakan, pengkapan kasus bermula dari penyelidikan intensif setelah adanya informasi tentang aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

Wak! Pengedar Sabu di Gajah Sakti Diringkus Satresnarkoba Polres Bengkalis Hukrim
Hukrim
Sabtu, 02 Maret 2024 | 10:42 WIB

Wak! Pengedar Sabu di Gajah Sakti Diringkus Satresnarkoba Polres Bengkalis

Mandau, katakabar.com - Pengedar sabu di Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Duri, Kabupaten Bengkalis sudah dijebloskan Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satresnarkoba) Polres Bengkalis ke dalam penjara, pada Kamis lalu. Diketahui ke dua pelaku terduga pengedar sabu itu bernama NSD 26 tahun, seorang perempuan warga Sam Sam Simpang Anggur, Desa Pangkalan Libut, Kecamatan Pinggir dan BS 21 tahun, seorang laki-laki warga Jalan Datuk Setia Maha Raja, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Menurut Kasatresnarkoba Polres Bengkalis, Iptu Hasan Basri lewat siaran persnya yang diterima katakabar.com, pada Jumat (1/3) malam, pengungkapan kasus sabu ini bermula tim opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis dapat informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi narkoba di Kelurahn Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, pada Kamis (29/2) sekitar pukul 20.00 WIB lalu. "Dapat informasi tersebut tim melakukan lidik. Begitu diperoleh informasi akurat sekitar pukul 22.00 WIB target berada di rumah kontrakan di kawasan Jalan Jawa Gang Galola Kelurahan Gajah Sakti," ujarnya. Lepas itu, kata Iptu Hasan, tim melakukan penangkapan dan pengeledahan ditemukan pelaku 1 ditemukan satu bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 2.57 gram (bersama dikuasai pelaku 2), dan satu unit handphone android merk Oppo dongker, dan terhadap pelaku 2 ditemukan satu unit handphone android merk Oppo hitam. "Saat tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu, pelaku 1 mengakui sabu yang disita miliknya dapat dari Pangrib datuk (dalam lidik)," jelasnya. Para pelaku dan barang bukti, sebut Iptu Hasan, sudah dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dari hasil tes urine ke dua pelaku positif Metamphetamine. "Kepada ke dua pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," imbuhnya.