INHU, Katakabar.com - Oknum pegawai negeri sipil (PNS) atau honorer yang bekerja dilingkungan pemerintah daerah (Pemda) Indragiri Hulu, Provinsi Riau diduga melakukan pelanggaran netralitas yakni mengkampanyekan salah satu pasangan calon (Paslon) peserta Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada).
Berdasarkan informasi diterima katakabar.com, sebanyak 4 orang dilaporkan ke Bawaslu Inhu masing-masing berinisial ND, SO, JY, anggota Satpol-PP dan HS pegawai di Kementerian Agama (Kemenag) Inhu.
Mereka menggunakan Facebook memposting gambar kegiatan waktu debat publik yang cendrung mengarah ke salah satu Paslon, posting foto Cabup yang disinyalir bentuk dukungan pasangan calon (Paslon) Cabup-cawabup urut 3, Rezita Meylani Yopi - Suhardi (Ready).
"Jangan lupa 27 November coblos nomor 3, selanjutnya narasi video Rezita Meylani Yopi diteruskan dalam dinding Facebook pribadi terlapor hingga aktif memposisikan Paslon urut 3," kata narasumber yang tidak mau namanya disebutkan, Kamis (14/11).
Menurutnya, pelanggaran netralitas tersebut sudah dilaporkan ke Bawaslu pada 13 November 2024, dan berharap pihak pengawas penyelenggara Pilkada bekerja sesuai tupoksinya yakni badan pengawas yang independen.
Terpisah, Salestia Denni S.H, M.H, selaku Koordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Inhu ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan masuk tentang dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Dia menyampaikan, bahwa persoalan ini pihaknya sedang melakukan penelusuran berdasar informasi yang diberikan oleh masyarakat.
Disinggung kapan rencana Bawaslu akan lakukan klarifikasi terhadap terlapor berdasarkan laporan tersebut? Salestia Denni sampai berita ini diturunkan memilih bungkam. (Dan)
Pelanggaran Netralitas, Empat Orang Dilaporkan ke Bawaslu Inhu
Diskusi pembaca untuk berita ini