Jakarta, katakabar.com - Pemerintah Kabupaten Siak, Riau, akan merevisi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan perkotaan Siak Sri Indrapura 2021-2024.

Revisi RDTR ini dilakukan demi mendukung investasi, serta makin pesatnya pembangunan di daerah tersebut.

Agar rencana ini berjalan mulus, Wakil Bupati Siak Husni Merza bersama dinas terkait melakukan audiensi dengan Ditjen Bina Perencanaan, Tata Ruang Wilayah I Kementerian ATR/BPN RI pada Kamis (25/4) di Jakarta.

Husni mengatakan, RDTR Kawasan Perkotaan Siak Sri Indrapura pertama kali ditetapkan Pemerintah Kabupaten Siak melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 52 tahun 2021 periode 2021-2024.

"Namun karena ada beberapa perubahan kebijakan nasional yang mempengaruhi muatan pengaturan di RDTR, maka dilakukan penyesuaian," kata Husni.

Husni menjelaskan, mengacu pada PP Nomor 21/2021, dan Permen ATR/BPN nomor 11/2021, Pemerintah Kabupaten Siak juga telah melakukan kajian review RDTR Kawasan Perkotaan Siak Sri Indrapura tahun anggara 2023 sebagai dasar permohonan rekomendasi revisi RDTR.

"Terkait regulasi dari pusat, Pemkab Siak melalui Dinas PU Tarukim Siak, dan pihak-pihak terkait juga telah melakukan berbagai kajian-kajian guna mengatur kawasan Perkotaan Siak sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan,” terangnya.

Untuk itu, Husni berharap permohonan rekomendasi revisi RDTR bisa segera disetujui sehingga Pemkab Siak memiliki pedoman dalam mengatur penataan ruang agar pembangunan mengarah pada berdaya guna, berhasil guna, dan berkelanjutan.

"Yang terpenting memperhatikan aspek lingkungan, pertahanan, dan kesejahteraan masyarakat. Kita juga telah merencanakan pengembangan rumah sakit berstandar internasional (Hospital Tourism), pengembangan koperasi dan UMKM yang nanti bisa berguna untuk kesejahteraan masyarakat banyak,” ujarnya.