Medan, katakabar.com – KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) dan KUHAP baru (UU Nomor 20 Tahun 2025) resmi berlaku mulai hari ini, Kamis (2/1/2026).
Namun, pemberlakuan dua instrumen hukum pidana tersebut menuai kritik tajam dari masyarakat sipil.
Sejak proses pembentukannya, KUHP dan KUHAP dinilai minim meaningful participation atau partisipasi publik yang bermakna.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran bahwa hukum pidana dan hukum acara pidana justru berpotensi menjadi alat kekuasaan, bukan instrumen pembatas kewenangan aparat penegak hukum.
Sorotan utama mengarah pada ketidaksiapan negara. LBH Medan dalam keterangan tertulisnya diterima, Jumat (2/1/2026) menegaskan, hingga akhir 2025, sejumlah peraturan pelaksana berupa Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden belum disahkan.
Situasi ini dinilai berisiko menimbulkan “bencana keadilan dan kepastian hukum” berupa kebingungan penerapan hukum di lapangan, baik bagi aparat penegak hukum maupun masyarakat.
Pengalaman penegakan hukum dalam periode 2024–2025 juga menjadi catatan kritis. Publik masih mengingat kuatnya politisasi proses pidana dan instrumentalisasi aparat penegak hukum, yang bahkan melahirkan istilah “Partai Coklat” sebagai simbol pelemahan supremasi hukum.
Di sisi lain, reformasi kepolisian dan sistem peradilan pidana dinilai belum menyentuh akar persoalan.
Catatan pelanggaran HAM pun masih tinggi, mulai dari penangkapan massal demonstran hingga kriminalisasi aktivis, termasuk penggunaan instrumen hukum secara serampangan terhadap kebebasan berekspresi.
Sementara itu, kejahatan lingkungan dinilai belum ditangani secara serius. Impunitas korporasi masih kuat, dengan sanksi administratif lebih dominan dibanding pemidanaan, meski dampak kerusakan bersifat lintas generasi.
Atas kondisi tersebut, LBH Medan menilai pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru mengancam demokrasi dan penegakan hukum.
Pemerintah didesak menunda penerapannya melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu).
Adapun alasan penundaan antara lain kekosongan regulasi teknis, menurunnya kualitas keadilan, tingginya potensi penyalahgunaan kewenangan aparat, meningkatnya sikap represif terhadap kritik publik, serta menguatnya pelanggaran HAM dan kejahatan lingkungan.
LBH Medan menegaskan, penundaan diperlukan untuk membuka kembali partisipasi publik secara menyeluruh demi perbaikan substansi hukum, guna menjamin tegaknya keadilan dan kepastian hukum.
Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru Dinilai Ancam Demokrasi
Diskusi pembaca untuk berita ini