Jakarta, katakabar.com - Pemerintah harus mengoptimalkan komunikasi dengan cermat kepada pelaku industri kelapa sawit nasional guna memberikan jaminan kepastian hukum kepada investasi yang sudah dilakukan.
Soalnya, sengketa lahan kelapa sawit terjadi disebabkan penambahan beleid baru di dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja terkait perizinan usaha kelapa sawit, secara spesifik di Pasal 110 A dan 110 B.
Persoalannya aturan baru itu bertabrakan antara Hak Guna Usaha (HGU) yang puluhan tahun dimiliki baik itu perusahaan maupun masyarakat, dengan penunjukkan kawasan hutan oleh pemerintah.
Ketua Umum Pengurus Pusat Perhimpunan Ekonomi Pertanian Indonesia, Bustanul arifin menjelaskan, saat ini periode krusial yang berisiko mengancam eksistensi industri kelapa sawit.
"Sekarang mungkin adalah titik krusial yang genting. Lantaran kita adalah produsen terbesar dan terdampak tidak hanya pabrik besar tapi skala kecil dari hulu hingga hilir," ujarnya, dilansir dari laman medcom.id, pada Jumat (27/10).
Dijelaskan Bustanul, opsi denda administratif bila lahan yang telah mendapatkan HGU namun oleh pemerintah dimasukkan ke kawasan hutan penuh dengan problematika dan multitafsir.
Ini kemudian yang perlu didiskusikan ulang, sebut Bustanul, biar tidak terjadi perbedaan persepsi dan membantu upaya penciptaan iklim berusaha yang kondusif.
"Komunikasi publik dan partisipasi masyarakat sangat penting. Sedang, teman-teman di sawit ingin itu legal. Perkebunan perlu mendapatkan perlindungan hukum atas investasinya," tandasnya.
Pemerintah Mesti Jamin Kepastian Hukum Lahan Sawit Biar Investor Aman
Diskusi pembaca untuk berita ini