Sigi, katakabar.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, Sulawesi Tengah tidak main-main terhadap perkebunan sawit ilegal. Pos Terpadu bakal didirikan di sejumlah titik persisnya di perbatasan kabupaten dan kota lain untuk menutup jalur keluar masuk transportasi pengangkutan kelapa sawit.
"Nanti bakal didirikan Pos Terpadu di wilayah perbatasan, seperti Marawola, Kalukubula, dan Biromaru," tegas Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi dilansir dari elaeis.co, pada Sabtu (22/7).
Menurut Samuel, Pos Terpadu itu.ide dari Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Sigi. Di mana tujuannya untuk cek pengangkutan sawit dari maupun ke Kabupaten Sigi.
"Setelah Pos dibangun, Kita tidak hanya sweeping pengangkutan pasir, ada masukan agar pos terpadu bisa cek kelapa sawit. Apakah itu bibit sawit masuk dari luar, atau hasil panen kelapa sawit yang mau dibawa keluar," ulasnya.
Memang sambungnya, kita tidak berhak melarang pengangkutan sawit, minimal kita tanya siapa yang suruh. Dari mana ini? Karena sawit ini tidak ada izinnya di Sigi.
"Pemkab Sigi tidak pernah dan tidak akan memberi izin untuk tanaman sawit di Kabupaten Sigi. Sawit itu mengganggu tanaman lainnya yang sudah lebih dulu ada di Sigi. Kami akan bagi bibit durian dalam bentuk besar-besaran untuk masyarakat. Sedang sawit ini yang kaya hanya pengusaha dan pemodal saja," bebernya.
Diketahui, perkebunan sawit di Sigi terungkap secara tidak sengaja saat Bupati Sigi, Mohamad Irwan Lapatta mengunjungi lokasi banjir di Kecamatan Dolo Selatan pada Mei 2023 lalu.
Setelah ditelusuri, ternyata luas kebun kelapa sawit di Sigi sudah mencapai sekitar 108 hektar tersebar di tiga kecamatan.
Temuan itu mengejutkan, sebab Pemkab Sigi tidak pernah menerbitkan izin untuk budidaya sawit.
Lantaran dinilai ilegal, Pemkab Sigi berencana memusnahkan seluruh tanaman sawit dan mengganti dengan komoditas pertanian lainnya.
Pemkab Sigi Dirikan Pos Terpadu di Perbatasan Hadang Transportasi Sawit
Diskusi pembaca untuk berita ini