Medan, katakabar.com - Penebangan pohon ilegal kembali marak di Kota Medan. Terbaru, empat batang pohon di Jalan Kebangsaan/Swadaya, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai ditebang tanpa izin.

Aksi ini jelas melanggar Perwal Nomor 72 Tahun 2023 dan Perda Nomor 6 Tahun 1999, namun hingga kini pelaku yang diduga terkait pembangunan perumahan belum teridentifikasi.

Kepala Dinas SDABMBK melalui Kabid Peralatan, M. Riswan, menyebut pihaknya sudah dua kali melayangkan surat teguran. Jika masih diabaikan, minggu depan akan dibuat laporan resmi ke aparat penegak hukum (APH).

“Sudah dua kali. Minggu depan kami layangkan surat ketiga sekaligus laporan,” tegas Riswan, Rabu (10/9/2025).

Sementara itu, Komisi IV DPRD Medan juga menyoroti kasus ini. Anggota Komisi IV, Edwin Sugesti Nasution, memastikan akan mengusulkan Rapat Dengar Pendapat (RDP).

“Pemangkasan pohon harus melalui izin kelurahan, diketahui kecamatan, dan disetujui SDABMBK. Tidak bisa sembarangan,” ujarnya.

Kasus ini semakin menambah sorotan publik soal lemahnya pengawasan ruang hijau di Kota Medan.()