Pelalawan, katakabar.com - Dinas Pekerjaan Umum Panataan Ruang (PUPR) Pelalawan bakal blacklist dua perusahaan tidak bisa merampungkan pengerjaan fisik proyek di akhir Tahun 2023 lalu.

"Kebijakan ini diambil atas dasar rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau," kata Plt Kadis PUPR Pelalawan, Irham Nisbar kepada katakabar.com, pada Rabu (24/1)

Ada dua proyek diputus kontrak tahun 2023 lalu diputus kontraknya, ujar Irham, proyek turap jalan ke pasar Kelurahan Pelalawan, Kecamatan Pelalawan, trotoar di Jalan Akasia Pangkalan Kerinci.

"Proyek turap di Kelurahan Pelalawan volume pekerjaan nol persen sama sekali tidak dikerjakan dan trotoar Jalan Akasia pekerjaan baru 80 presen di putus kontrak," jelasnya.

Menurutnya, secara resmi dua perusahaan diputus kontrak, yakni CV Tiara Jaya dan  CV Mutiara Dayang Puti Alya masuk daftar blacklist serta dikenai denda maksimal sebesar lima persen dari nilai kontrak dan jaminan pelaksanaan bakal menjadi milik negara.

Pria biasa disapa bang Im menuturkan, perusahaan CV Tiara Jaya diputus kontrak, yakni pembangunan trotoar Jalan Akasia Pangkalan Kerinci dengan nilai kontrak Rp1 miliar lebih, dan CV Mutiara Dayang Puti Alya pembangunan turap jalan ke pasar Kelurahan Pelalawan, Kecamatan Pelalawan sebesar Rp700 juta lebih diputus kontrak.

"Alasan pihak PUPR putuskan kontraknya pengerjaan trotoar di Jalan Akasia Pangkalan Kerinci yang dibangun pada tahun 2023 lalu lantaran tak mampu menyelesaikan kontrak pengerjaan hingga akhir Desember 2023 lalu," ucapnya.

Kontraktor, ulas Irham, hanya mampu menyelesaikan pengerjaan 80 persen hingga akhir masa kontrak, dan tidak menuntaskan beberapa item pengerjaan dari keseluruhan fisik trotoar di sisi kiri dan kanan Jalan Akasia.

Begitupun tiang dan bola lampu yang tidak semua terpasang sesuai kontrak kerja. Bahkan, Dinas PUPR Pelalawan telah memberikan kesempatan penambahan waktu kepada kontraktor, tapi tetap tak tuntas.

"Kita sudah perpanjang selama 50 hari kerja, tapi pengerjaan tak rampung. Jadi, kita putus kontraknya di volume pekerjaan 80 persen," bebernya.

Lalu, kontraktor dari CV Mutiara Dayang Puti Alya tidak bekerja sama sekali dari dinyatakan sebagai pemenang tender di LPSE.

Bahkan, sesudah teken kontrak di Dinas PUPR, rekanan ini tak kunjung bergerak ke lokasi pekerjaan. Mirisnya, material untuk pengerjaan fisik tidak terlihat di lapangan.

"Kontraktor tampaknya tak ada itikad baik untuk mengerjakan proyek tersebut. Alhasil, kontrak diputus melalui prosedur yang dijalankan," sebutnya.