Palangkaraya, katakabar.com - Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalimantan Tengah menyeru perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah rutin dan aktif l menyuplai dan melaporkan data perkebunan.
Data dari perusahaan kelapa sawit dinilai penting untuk menjaga kestabilan dan penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit lewat rapat koordinasi bersama di Disbun Provinsi Kalimantan Tengah.
“Soal ketersediaan data sebagai bahan dasar perhitungan, diharapkan agar semua perusahaan penyuplai dan melaporkan ebih aktif mengirimkan data,” seru Plt Kepala Disbun Provinsi Kalimantan Tengah, Rizky Badjuri lewat keterangan resmi, pada Senin lalu, dilansir dari laman borneonews, pada Kamis (22/2).
Penetapan harga TBS kelapa sawit, kata Rizky, dilakukan dua kali selama sebulan dari Januari 2024. Selain penetapan harga TBS kelapa sawit, pada periode I ini ditetapkan indeks K.
"Pelaksanaan rapat periode I untuk menetapkan indeks K dan pembelian TBS kelapa sawit yang berlaku pada 1 hingga 15 bulan berjalan, dan periode II adalah untuk pembelian TBS kelapa sawit pada 16 hingga akhir bulan berjalan," jelasnya.
Penetapan harga TBS kelapa sawit dilakukan, terang Rizky, untuk memberikan perlindungan perolehan harga wajar produksi pekebun, dan untuk menghindari adanya persaingan tidak sehat antar Pabrik Kelapa Sawit (PKS).
"Untuk itu, pada periode pertama Februari hanya 13 perusahaan yang mengirimkan data untuk perhitungan harga," ujarnya.
Masih banyak PKS yang tidak melaporkan data, tambahnya, padahal data ini komponen utama untuk menentukan harga pembelian TBS kelapa sawit.
Perlu Bagi Penetapan Harga, Disbun Kalteng Seru Perusahaan Sawit Aktif Laporkan Data
Diskusi pembaca untuk berita ini