Banda Aceh, katakabar.com - Perusahaan banyak di Provinsi Aceh, baik perusahaan swasta maupun perusahaan Badan Usaha Milik Negara  (BUMN), belum membayar zakat penghasilan pegawai dan zakat pendapatan perusahaan ke Baitul Mal. 

Di dalam Pasal 102 Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 dan pasal 19 ayat 1 Peraturan Gubernur Aceh nomor 08 Tahun 2022 menjelaskan setiap badan usaha yang beroperasi di Aceh yang memenuhi syarat sebagai Muzakki, wajib menunaikan zakat melalui Baitul Mal baik Baitul Mal Aceh (BMA) maupun Baitul Mal Kabupaten (BMK). 

Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh (BMA) Aceh, Mohammad Haikal ST menuturkan, di tahun 2023 ini cuma tiga perusahaan yang beroperasi di Aceh yang setorkan zakatnya ke BMA, yakni perusahaan perbankan, farmasi, dan perusahaan pers.

"Di Aceh beroperasi ribuan perusahaan migas, tambang, perkebunan kelapa sawit, energi, pariwisata, dan sektor jasa lainnya," ujarnya, lewat keterangan resmi, dilansir dari laman elaeis.co, pada Ahad (31/12).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh, kata Haikal, sebenarnya sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 180/11860 pada 3 Agustus 2022 yang ditujukan kepada pimpinan instansi vertikal, para pimpinan BUMN, para pimpinan Badan Usaha Milik Aceh (BUMA) dan para pimpinan badan usaha swasta tentang himbauan menyetorkan zakat ke BMA.

"Perusahaan banyak enggan bayar zakat mal disebabkan adanya perbedaan pemahaman mengenai kewajiban untuk menyalurkannya lewat BMA.

"Sejauh ini mesti diakui sektor industri dan perusahaan yang membayar zakat mal masih sangat minim. Perusahaan banyak enggan meski amanah dari qanun Aceh," jelasnya nada kesal.

Menurutnya, langkah-langkah persuasif terus dilakukan pemerintah provinsi dan kabupaten serta kota agar perusahaan yang beroperasi di mau mengeluarkan zakatnya.

"Kami terus melakukan sosialisasi zakat mal kepada perusahaan swasta, BUMN dan industri di Aceh," tuturnya.

Selain itu, tegasnya, kami tekankan wajib membayar zakat kepada Muzakki yang belum menunaikannya.

Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, tambahnya, telah pertegas lagi amanat Qanun Aceh untuk menyetorkan zakat melalui Baitul Mal.

"Penegasan tertuang dalam surat Gubernur Aceh Nomor 451.5/18057 pada 13 Desember 2023, perihal Penegasan Kembali Kewajiban Penyetoran Zakat Melalui Baitul Mal Aceh ditujukan kepada pimpinan perbankan syariah, pimpinan BUMN, pimpinan BUMA, Rektor USK, dan Rektor UIN Ar-Raniry supaya menunaikan zakat penghasilan ASN dan karyawan melalui BMA," bebernya. 

Instansi atau lembaga, harapnya, mengusulkan personalia Unit Pengumpul Zakat dan melaporkan secara berkala zakat penghasilan kepada BMA.

Zakat yang terkumpul di Baitul Mal Aceh, ucapnya, disalurkan kepada tujuh asnaf sesuai aturan fiqih zakat. Program- programnya mendukung kerja pemerintah mengentaskan kemiskinan, khususnya kasus kemiskinan ekstrim.

"BMA sebagai lembaga keuangan agama dan negara mengelola dan mengembangkan zakat sesuai dengan ketentuan dan konteks perkembangan zaman," sebutnya.