Indragiri Hulu, katakabar.com - Panitia seleksi yang ditunjuk pemerintah daerah Indragiri Hulu, Riau, umumkan secara terbuka tentang seleksi jabatan tinggi pratama Sekretaris Daerah atau Sekda yang kini tengah kosong.

Di pelaksanaan itu, sejauh ini belum ada satu pun pegawai negeri sipil atau PNS di lingkungan pemerintah kabupaten Indragiri Hulu maupun provinsi yang antarkan berkas persyaratan.

Sedang, batas akhir administrasi akan ditutup pada 4 September 2025 akan datang.

“iya, panitia hingga saat ini belum terima berkas dari para peserta calon Sekda Inhu,” kata Ahmad Syukur, selaku Plt Kepla Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah atau BKP2D kepada katakabar.com, Rabu (27/8).

Dia menyampaikan, tim Pansel nantinya bekerja secara ketat untuk meneliti 15 syarat yang harus dipenuhi oleh peserta diantaranya berstatus PNS pada Pemerintah Provinsi Riau atau PNS kabupaten dan kota se Provinsi Riau.

Lalu, memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana (S1) atau diploma IV (DIV). Memiliki pangkat/golongan ruang paling rendah Pembina Tingkat I (IV/b).
“Punya pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama lima tahun,” bebernya.

Untuk syarat tentang usia, paling tinggi 56 tahun bagi calon peserta yang sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional jenjang ahli madya.

”Umur 58 tahun bagi calon yang sedang atau pernah menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama sepanjang yang bersangkutan menyatakan kesediaan untuk tidak mengajukan masa persiapan pensiun atau MPP,” sambungnya.

Tata cara pendaftaran, peserta mengajukan lamaran dengan melampirkan dokumen persyaratan. Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://asnkarier.bkn.go.id dengan menggunakan akun ASN Digital masing-masing PNS.

“Pendaftaran dan penerimaan berkas administrasi berlangsung dari tanggal 21 Agustus hingga 4 September 2025,” ulasnya.

Pihaknya juga akan menyampaikan tentang surat dari Badan Kepegawaian Negara atau BKN tentang jawaban atas permohonan pembatalan hasil seleksi terbuka JPT pratama di Kabupaten Inhu.

“Berdasarkan surat BKN tersebut, hasil seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama yang dibatalkan diantaranya, jabatan Sekda, Kepala Bapenda, Kepala BKP2D dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP),” terangnya.

Menurutnya, saat ini baru untuk seleksi jabatan tinggi pratama Sekda kedepannya untuk jabatan kepala OPD terutama yang sudah dibatalkan BKN.