Pelalawan, katakabar.com - Polres Pelalawan bersama Ditres Narkoba Polda Riau gelar konferensi pers berhasil ungkap peredaran narkotika jenis sabu jaringan Internasional dikendalikan seorang napi dari Lapas di wilayah hukum Polres Pelalawan.
Konfrensi pers dihadiri Kombes Pol Manang Soebeti, Direktur Resnarkoba Polda Riau yang didampingi Kapolres Pelalawan, AKBP Afrizal Asri SIK menyampaikan, tersangka peredaran sabu ini jaringan peredaran sabu Internasional, di Aula Teluk Meranti, Kamis (5/9).
Pada pengungkapan kasus ini berhasil ditangkap empat tersangka, termasuk kurir, pengedar, dan pengendali barang ilegal tersebut.
Pengejaran tak hanya terjadi di Pelalawan melainkan dikembangkan ke Daerah lainnya.
Pengungkapan kasus besar ini menunjukkan jajaran pihak kepolisian di Provinsi Riau berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum mereka.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu-sabu seberat 5 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 1.870 butir.
"Bahkan pengendali peredaran narkoba ini merupakan seorang narapidana di Lapas Kota Pekanbaru. Ia ini tersangka yang memiliki koneksi dengan penyuplai dari Malaysia," ujar Kombes Pol Manang Soebeti.
Kasus penyalahgunaan narkoba berhasil diungkap, Kata Kombes Pol Nanang, berkat kerja sama dengan Lapas.
"Untuk itu, para anggota kepolisian bakal terus mengejar dan memberantas peredaran narkoba di Wilayah Hukum Polda Riau," tegasnya.
Kapolres Pelalawan, AKBP Afrizal Asri menyatakan, Polres Pelalawan terus berusaha memutus semua jaringan narkoba yang ada di Kabupaten Pelalawan. Peredaran Narkoba ini sangat membahayakan kepada Kamtibmas dan generasi muda di Kabupaten Pelalawan.
"Sejak awal saya sudah berkomitmen akan berantas habis peredaran Narkoba di Kabupaten Pelalawan. Semuanya itu tidak bisa sekaligus, harus melalui tahapan-tahapan. Saya berharap kepada masyarakat Pelalawan untuk bekerja sama memberikan informasi-informasi peredaran narkoba di Kabupaten Pelalawan," jelasnya.
Proses pengungkapan peredaran narkoba 5 kilogram sabu dan 1.870 pil ekstasi ini melalui serangkaian penangkapan tersangka di Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan.
Lalu, dikembangkan ke Siak Hulu, Kabupaten Kampar hingga mengamankan seorang narapidana di Rutan Kota Pekanbaru lokasi pengendali peredaran narkoba tersebut.
Para tersangka tersebut, yakni FKH 35 tahun, MR 23 tahun, OE napi yang mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas. Sedang, RR bandar sabu yang ditangkap di Kecamatan Pangkalan Kuras.
Pelaku bernama OE mengakui barang tersebut miliknya di mana barang haram tersebut diperoleh dari Iwan dari Malaysia.
”Pelaku EO merupakan pelaku jaringan internasional. Dengan diringkusnya pelaku tersebut dikenakan pasal 114 ayat 2 Yo pasal 112 Yo 132 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dikenakan hukuman mati dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup," terangnya.
Polres Pelalawan terus melakukan pengembangan perkara peredaran narkoba ini. Terus, nanti bakal dilimpahkan ke Direktorat Polda Riau untuk pengembangan selanjutnya.
Polda Riau dan Polres Pelalawan Ungkap Bandar Sabu Jaringan Internasional
Diskusi pembaca untuk berita ini