Indragiri Hilir, katakabar.com - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Indragiri Hilir, H. Azhari Syukur, MA, beri pujian kepada Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K., beserta jajaran yang berhasil ungkap peredaran narkoba jumlah besar sebanyak 19 kilogram sabu.
Menurut Azhari, keberhasilan ini bentuk keseriusan Polres Indragiri Hilir aga generasi, dan selamatkan masyarakat dari bahaya narkotika.
"Kami dari MUI Indragiri Hilir sangat mengapresiasi kinerja Kapolres, dan seluruh jajaran yang telah bekerja keras. Ini bukan hanya prestasi kepolisian, tetapi berkah bagi masyarakat, sebab 19 kilogram sabu berarti puluhan ribu jiwa terselamatkan," jelasnya.
Polres Indragiri Hilir menegaskan komitmennya berantas narkotika dengan menggelar pemusnahan barang bukti sabu seberat 19 kilogram, Jumat (21/11) di Aula Rekonfu Mapolres Indragiri Hilir. Di kegiatan ini turut dipaparkan kronologi dan proses penangkapan para pelaku.
Wakapolda Riau, Brigjen Jossy Kusumo, yang pimpin kegiatan, serta dihadiri sejumlah pejabat penting, meliputi Karo SDM Polda Riau, Kombes Pol Anissullah M. Ridha, Kepala BNNP Riau, Brigjen Pol Christ Reinhard Pusung, Dir Polairud Polda Riau, Kombes Pol Dr. Tri Setyadi Artono, Wadir Resnarkoba Polda Riau, AKBP Nandang Lirrama.
Selain itu hadir pula Perwakilan Bupati Indragiri Hilir, Drs. TM Syaifullah, Anggota DPRD Indragiri Hilir, HM Yusuf Said, Dandim 0314/Indragiri Hilir, Letkol Arm Wahib Mustofa Fathurrahman, Kajari Indragiri Hilir, Sugito, Ketua Pengadilan Negeri, Feri Anda, dan Perwakilan Pengadilan Agama, H. Rusman.
Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Farouk Oktora, menjelaskan pengungkapan kasus ini Minggu (9/11) di Perairan Sungai Batang Gangsal, Kecamatan Reteh.
Total dua pelaku berinisial AZ 28 tahun dan H 40 tahun, warga Kecamatan Kateman, diamankan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya speedboat yang membawa narkotika.
"Tim kemudian melakukan penyelidikan dan menunggu speedboat 40 PK yang melintas di perairan Batang Gangsal. Sekitar pukul 04.30 WIB, petugas berhasil menghentikan speedboat dan mengamankan dua pelaku," ulas AKBP Farouk.
Setelah dilakukan penggeledahan, kata AKBP Farouk, petugas menemukan 19 paket sabu yang disembunyikan di lambung speedboat. Satu paket dibuka untuk memastikan isinya, dan terbukti merupakan narkotika jenis sabu.
"Kedua pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Polsek Reteh dan dijerat Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," terangnya.
Azhari Syukur menegaskan pentingnya dukungan masyarakat terhadap aparat dalam perang melawan narkoba.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat membantu aparat dengan memberikan informasi. Pemberantasan narkoba tidak bisa hanya ditangani oleh kepolisian, tetapi membutuhkan sinergi semua pihak," serunya.
Ia menyampaikan harapan agar keberhasilan ini menjadi motivasi bagi semua aparat di lapangan untuk terus menjaga keamanan wilayah.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Farouk Oktora, menimpali konferensi pers dan pemusnahan barang bukti ini bentuk transparansi kepada masyarakat mengenai upaya-upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Indragiri Hilir.
Dengan pengungkapan besar ini, Polres Indragiri Hulu berharap mampu menekan peredaran narkoba sekaligus meningkatkan kesadaran publik narkotika menjadi ancaman serius bagi generasi muda.
Polres Inhil Gagalkan Peredaran 19 Kg Sabu, Ketua MUI Ribuan Jiwa Terselamatkan
Diskusi pembaca untuk berita ini