Langkat, Katakabar.com – Perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan Edi Putra alias Betmen di Desa Turangi, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, akhirnya berujung damai. 

Kasus yang sempat bergulir di Polsek Salapian itu kini resmi dihentikan setelah pelapor mencabut laporan.

Pelapor, Faisal Adhitama, menegaskan bahwa persoalan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan antara dirinya dan pihak terlapor.

“Masalah ini sudah kami selesaikan secara baik-baik. Saya dan Betmen sepakat berdamai,” ujar Faisal, Senin (30/3/2026).

Ia menjelaskan, proses perdamaian berlangsung tanpa tekanan dari pihak mana pun. Dalam kesepakatan tersebut, dirinya juga menerima kompensasi untuk biaya pengobatan akibat insiden yang terjadi.

“Semua berjalan secara kekeluargaan. Tidak ada paksaan. Saya juga sudah menerima kompensasi untuk pengobatan, sehingga saya memutuskan mencabut laporan di Polsek Salapian,” katanya.

Faisal mengungkapkan, faktor kedekatan keluarga menjadi alasan utama dirinya memilih jalur damai. Ia menyebut masih memiliki hubungan kekerabatan dengan pihak terlapor.

“Ada hubungan keluarga, itu yang jadi pertimbangan saya untuk menyelesaikan ini secara damai,” tambahnya.

Lebih lanjut, Faisal turut menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian, khususnya Polsek Salapian, yang telah menangani perkara tersebut hingga akhirnya dihentikan.

Ia juga mengimbau agar tidak ada pihak lain yang mencoba memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan tertentu.

“Saya berterima kasih kepada Polsek Salapian. Dan saya berharap tidak ada pihak yang memperkeruh atau memanfaatkan kejadian ini, karena saya sudah tidak menyimpan dendam,” tegasnya.

Sebelumnya, kasus ini sempat menjadi perhatian setelah penyidik Unit Reskrim Polsek Salapian dikabarkan melakukan penangkapan terhadap Edi Putra alias Betmen menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Betmen diketahui terlibat dalam dugaan penganiayaan secara bersama-sama, sebagaimana tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/107/XII/2025.

Ia bahkan sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan nomor DPO/18/XII/2025/Reskrim.

Setelah berstatus buronan, aparat kepolisian akhirnya berhasil mengamankan Betmen di kawasan Jembatan Bandar Telu pada pertengahan Januari 2026.

Namun seiring tercapainya kesepakatan damai antara kedua belah pihak, proses hukum atas perkara tersebut kini resmi dihentikan.