Kepulauan Meranti, katakabar.com - Polres Kepulauan Meranti gelar giat pemusnahan barang bukti atas pengungkapan kasus narkotika jenis sabu di Ruang Narkoba Polres Meranti, Jumaat (13/6) pagi kemarin.
Kegiatan itu bukti komitmen Polres Kepulauan Meranti memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Pemusnahan dipimpin Wakapolres Kepulauan Meranti, Kompol Maitertika, didampingi Kasat Narkoba, Iptu Suryawan Fadlin, dan perwakilan Kejaksaan Negeri atau Kejari Kepulauan Meranti. Di kegiatan turut hadir kuasa hukum tersangka dan sejumlah pejabat terkait lainnya.
Barang bukti narkotika jenis sabu dari tersangka pria berinisial I 35 tahun seberat 89,34 gram itu dimusnahkan dengan cara diblender, dan dicampurkan dengan pembersih lantai merek Wipol, setelah diaduk rata baru kemudian dicurahkan ke dalam kloset.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti, Iptu Suryawan Fadlin mengutarakan, barang bukti diamankan dari tersangka berinisial I, berupa satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik krim bening dan dibungkus kembali dengan satu buah plastik krim bening.
"Setelah ditimbang seluruhnya di PT Pegadaian Selatpanjang ditemukan total berat kotor 93,53 gram dan berat besi 90,84 gram. Barang bukti disisihkan sebanyak satu gram untuk dibawa ke laboratorium forensik Polda Riau di Pekanbaru, guna dilakukan pemeriksaan secara laboratorium. Hasil setelah pemeriksaan dipergunakan untuk pembuktian perkara di persidangan dan sisa setelah disisihkan seberat 89,34 gram dimusnahkan," jelasnya.
Sementara, Wakapolres Kepulauan Meranti, Kompol Maitertika menuturkan, kegiatan ini bagian dari komitmen Polri memberantas tindak pidana narkotika, sekaligus upaya preventif untuk mencegah barang bukti tersebut disalahgunakan kembali.
"Saat ini tersangka berinisial I 35 tahun warga Jalan Ibrahim Kelurahan Selatpanjang Selatan Kecamatan tebing tinggi diduga memiliki 90.84 gram sabu, sudah kita amankan. Ia berperan sebagai kurir, tersangka residivis kasus penganiayaan pada 2017 lalu, dan telah menjalanin hukuman di lapas Batam Kepulauan Riau," terangnya.
Kata Wakapolres, kronologis penangkapan dilakukan Rabu (28/5) oleh Tim Opsnal Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi Narkotika di sekitaran di di Pelabuhan penyeberangan Lukit-Buton Kecamatan Merbau.
Setelah mendapatkan informasi, tim melakukan penggrebekan dan penggeledahan ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya, yang disaksikan RT setempat.
"Tiba di lokasi tersebut tim melakukan penggrebekan dan diamankan satu orang laki-laki yang berinisial I serta barang bukti di sebuah rumah di jalan perusahaan RT 05 RW 05 Dusun 05 Bumi Asri Desa Lukit Kecamatan Merbau," tuturnya.
Barang bukti yang diamankan, yakni satu paket diduga narkotika jenis shabu yang terbungkus dalam plastik klep warna bening dan dibungkus kembali dengan satu buah plastik klep bening, satu buah plastik asoy warna hitam dan satu unit Handphone merk OPPO A16 hitam, serta satu unit Sepeda motor merk Suzuki Arashi putih kombinasi hitam dengan Nomor Polisi BM 2124 XE.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Pasal 114 Ayat 2 itu pelaku dipidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Di mana, juntonya ancaman Pasal 112 Ayat 2 pelaku di pidana penjara seumur hidup, atau dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Polres Kepulauan Meranti Musnahkan Barang Bukti Sabu Total 89,34 Gram
Diskusi pembaca untuk berita ini