Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp7,6 Miliar Hukrim
Hukrim
Rabu, 18 Juni 2025 | 12:37 WIB

Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp7,6 Miliar

Tembilahan, katakabar.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai atau KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan memusnahkan barang milik negara hasil penindakan senilai lebih dari Rp7,6 miliar, Rabu (18/6). Kegiatan ini bagian dari upaya pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal serta pelanggaran ketentuan kepabeanan di wilayah Riau. Barang-barang yang dimusnahkan rinciannya 4.890.692 batang rokok ilegal tanpa pita cukai, 350.030 mililiter minuman mengandung etil alkohol atau MMEA berbagai merek tanpa izin, serta 25 unit handphone yang masuk secara tidak sah. Total nilai barang ditaksir mencapai Rp7.677.113.360, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp3.852.996.112. Pemusnahan dilakukan secara terbuka di halaman Kantor Bea Cukai Tembilahan disaksikan perwakilan pemerintah daerah, aparat TNI-Polri, Kejaksaan, serta anggota legislatif. Barang-barang tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara atau BMN Kementerian Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang atau KPKNL Pekanbaru. Kepala KPPBC TMP C Tembilahan, Setiawan Rosyidi menegaskan, pemusnahan ini adalah bentuk komitmen Bea Cukai menjalankan fungsi sebagai pelindung masyarakat dan penegak hukum. "Barang-barang ilegal ini tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga merusak iklim usaha yang sehat serta mengancam kesehatan masyarakat," ujarnya. Penindakan ini dilakukan sepanjang periode November 2024 hingga Mei 2025 di wilayah kerja Bea Cukai Tembilahan, yang meliputi Kabupaten Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, dan Kuantan Singingi. Menurut Setiawan, upaya ini merupakan bagian dari strategi berkelanjutan dalam mencegah peredaran barang ilegal, terutama rokok dan MMEA yang menjadi fokus pengawasan nasional. Setiawan mengajak masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan. Bea Cukai membuka saluran pengaduan yang dapat diakses publik guna melaporkan dugaan pelanggaran di lapangan. "Partisipasi publik sangat penting. Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan masyarakat menjadi salah satu kunci keberhasilan kami dalam menekan peredaran barang ilegal," tegasnya.

Polres Kepulauan Meranti Musnahkan Barang Bukti Sabu Total 89,34 Gram Riau
Riau
Sabtu, 14 Juni 2025 | 09:26 WIB

Polres Kepulauan Meranti Musnahkan Barang Bukti Sabu Total 89,34 Gram

Kepulauan Meranti, katakabar.com - Polres Kepulauan Meranti gelar giat pemusnahan barang bukti atas pengungkapan kasus narkotika jenis sabu di Ruang Narkoba Polres Meranti, Jumaat (13/6) pagi kemarin. Kegiatan itu bukti komitmen Polres Kepulauan Meranti memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pemusnahan dipimpin Wakapolres Kepulauan Meranti, Kompol Maitertika, didampingi Kasat Narkoba, Iptu Suryawan Fadlin, dan perwakilan Kejaksaan Negeri atau Kejari Kepulauan Meranti. Di kegiatan turut hadir kuasa hukum tersangka dan sejumlah pejabat terkait lainnya. Barang bukti narkotika jenis sabu dari tersangka pria berinisial I 35 tahun seberat 89,34 gram itu dimusnahkan dengan cara diblender, dan dicampurkan dengan pembersih lantai merek Wipol, setelah diaduk rata baru kemudian dicurahkan ke dalam kloset. Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti, Iptu Suryawan Fadlin mengutarakan, barang bukti diamankan dari tersangka berinisial I, berupa satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik krim bening dan dibungkus kembali dengan satu buah plastik krim bening.

Polres Kapulauan Meranti Gelar Pemusnahan BB Sabu 78,87 Gram Riau
Riau
Senin, 26 Mei 2025 | 19:22 WIB

Polres Kapulauan Meranti Gelar Pemusnahan BB Sabu 78,87 Gram

Kepulauan Meranti, katakabar.com - Polres Kepulauan Meranti tunjukkan komitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Itu dibuktikan dengan kegiatan pemusnahan barang bukti atas Pengungkapan Kasus Narkotika jenis sabu di Ruang Narkoba Polres Meranti, Senin (26/5 pagi. Kapolres Kepulauan Meranti melalui Wakapolres, Kompol Maitertika menjelaskan, ini keberhasilan tim Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 78,87 gram. "Polres Kepulauan Meranti melalui tim Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AY 30 tahun tahun diduga memiliki 78,87 gram sabu. Ini bukti nyata upaya kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah ini,” ujar Wakapolres saat konferensi pers Senin pagi. Wakapolres menerangkan, Penangkapan dilakukan Jumat (9/5) lalu, bermula Tim Opsnal Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi narkotika di sekitaran Jalan Rintis Gang Mentari Desa Banglas Barat, Kecamatan Tebing Tinggi. Selanjutnya Tim melakukan penggerebekan, dan penggeledahan ditemukan empat paket besar diduga narkotika jenis Shabu, lima paket sedang diduga narkotika jenis sabu, lima belas paket kecil diduga narkotika jenis sabu, serta barang bukti lainnya yang disaksikan Ketua RT setempat. "Tiba di lokasi tersebut tim melakukan penggerebekan dan diamankan satu orang laki-laki yang berinisial AY serta barang bukti di sebuah rumah di jalan rintis," jelasnya. Barang bukti yang disita sebanyak empat paket Besar diduga narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik klep Warna bening, lima paket. Sedang diduga narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik klep Warna bening, lima belas paket Kecil, satu buah Tas pinggang merk Highmore hitam, satu buah dompet warna hitam, buah kotak kecil putih, satu unit handphone Android merk Redmi A3 hitam, satu buah Timbangan Digital hitam kombinasi orange, satu unit sepeda motor merk Honda Beat hijau tanpa nopol, satu pack plastik klep ukuran besar warna bening, dan satu pack plastik klep ukuran sedang warna bening, serta satu pack plastik klip ukuran kecil bening.

Bupati Puji Kejari Bengkalis Dipemusnahan BB Inkracht Kasus Narkotika, Kamnegtibum dan TPUL Riau
Riau
Kamis, 10 April 2025 | 20:04 WIB

Bupati Puji Kejari Bengkalis Dipemusnahan BB Inkracht Kasus Narkotika, Kamnegtibum dan TPUL

Bengkalis, katakabar.com - Bupati Bengkalis, Kasmarni puji Kejaksaan Negeri atau Kejari Bengkalis yang melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Kegiatan pemusnahan sejumlah barang bukti telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht itu dilakukan Kejaksaan Negeri atau Kejari Bengkalis di halaman kantor Kejari Bengkalis, Kamis (10/4). Kepala Kejari Bengkalis, Sri Odit Megonondo mengutarakan, pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini dari penyelesaian 56 kasus yang telah inkracht ditangani Kejari Bengkalis. "Total 56 perkara ini terdiri dari kasus sabu-sabu berjumlah 121,17 gram, 63 butir ekstasi dan 31,9 gram ganja. Jumlah barang bukti perkara warga sebanyak 9 perkara, jumlah perkara Keamanan dan Ketertiban Umum dan Negara serta Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) sebanyak 14 perkara," ujar Kepala Kejari Bengkalis, dilansir dari laman Diskominfotik Bengkalis, Kamis siang. Dijelaskannya, pemusnahan barang bukti narkotika ini dilakukan dengan cara digiling menggunakan blandar yang dilarutkan dengan cairan pembersih toilet. Untuk sejumlah android dimusnahkan dengan cara di tokok menggunakan palu dan barang-barang seperti pakaian, bungkusan narkotika dan lainnya dibakar. Bupati Bengkalis, Kasmarni diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintah, Hukum dan Politik, Ed Efendi yang hadir di acara pemusnahan tersebut memberikan apresiasi kepada Kejari Bengkalis yang telah menuntaskan perkara, dan menghasilkan kekuatan hukum tetap. "Dengan dilakukan pemusnahan barang bukti ini, kita harapkan juga dapat memberikan pesan yang kuat kepada para pelaku kejahatan bahwa negara tidak akan mentoleransi tindakan kriminal dan akan bertindak tegas untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum," tuturnya. Kasus narkotika saat ini sangat banyak terjadi, ucapnya, bahkan di Lapas Bengkalis dominannya diisi oleh para pelaku, pemakai dan pengedar narkoba.

Konferensi Pers, Polres Kepulauan Meranti Musnahkan Total 1,3 Kg Sabu dan 50 Butir Ekstasi Riau
Riau
Jumat, 24 Januari 2025 | 14:07 WIB

Konferensi Pers, Polres Kepulauan Meranti Musnahkan Total 1,3 Kg Sabu dan 50 Butir Ekstasi

Kepulauan Meranti, katakabar.com - Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti gelar konferensi pers pemusnahan barang bukti (BB) Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di Gedung Tantya Sudhirajati Polres Kepulauan Meranti, Jalan Raya Gogok Darussalam, Jumat (24/1) pagi. Kegiatan pemusnahan dipimpin Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Kurnia Setyawan, diwakili Wakapolres, Kompol Maitertika, didampingi Kasat Resnarkoba, Iptu Suryawan Fadlin, Kasi Humas, AKP Raden Surtika, Ps. Kaurmintu Sat Resnarkoba, Bripka Eko Arie, Kajari diwakili Kasi Barang Bukti Jaksa, Ridho SH, Kadis Kesehatan, Siti Rukijah, serta unsur terkait lainnya. Diketahui, Pemusnahan barang-barang haram tersebut dilakukan secara transparan, dan melibatkan sejumlah instansi terkait sebagai menjadi bukti nyata komitmen Polri memberantas peredaran narkoba di wilayah Polres Kepulauan Meranti. Wakapolres Kepulauan Meranti, Kompol Maitertika menuturkan, tujuan dari pemusnahan ini untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti serta memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa Polri bertindak tegas terhadap peredaran narkotika. "Perkara ini telah menjadi perhatian kita bersama, dan menimbulkan keprihatinan mendalam baik bagi keluarga korban, masyarakat Kepulauan Meranti, maupun bagi kami selaku aparat penegak hukum," ujarnya. Karena itu, kata Kompol Maitertika, melalui konferensi pers ini kami ingin menyampaikan perkembangan proses penyidikan yang telah dilaksanakan Polres Kepulauan Meranti secara profesional, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kejari Inhu Musnahkan Barang Bukti Dari Total 16 Perkara Hukrim
Hukrim
Rabu, 18 Desember 2024 | 16:40 WIB

Kejari Inhu Musnahkan Barang Bukti Dari Total 16 Perkara

Indragiri Hulu, Katakabar.com - Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Provinsi Riau melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), Rabu (18/12). Barang bukti yang dimusnahkan dari total 16 perkara dengan rincian, meliputi jumlah barang bukti perkara narkotika 9 perkara, sabu-sabu 26,87 gram, barang bukti OhardabHARDA 3 perkara dan Kamnegtibum TPUL 3 perkara dengan jumlah barang bukti sebanyak 72. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indragiri Hulu, Windro Tumpal Halomoan Haro Munthe S.H, M.H, melalui Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan, M Ali Nurhidayatullah S.H menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan perkara yang ditangani selama periode Desember 2024. "Pelaksanaan pemusnahan sesuai prosedur yang ditetapkan menteri kesehatan untuk menghindari terjadinya pencemaran lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat," ujarnya. Menurutnya, jaksa punya peran, dan kewenangan terkait pemusnahan barang bukti berdasarkan putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) yang telah diatur pada Pasal 270 KUHAP (UU RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana). Lalu, sebut Ali, Kejaksaan RI sebagai Lembaga Negara yang berhak melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana telah diamanatkan pada Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang Undang RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

Polres Bengkalis Lebur 37,8 Kilogram Sabu, Belasan Ribu Extasi dan Happy Five Hukrim
Hukrim
Selasa, 05 September 2023 | 10:46 WIB

Polres Bengkalis Lebur 37,8 Kilogram Sabu, Belasan Ribu Extasi dan Happy Five

Bengkalis, katakabar.com - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Bengkalis lebur total 37,8 kilogram sabu, pil extasi sebanyak 17.562 butir, dan pil Happy Five sebanyak 17.000 butir, di Mapolres Kabupaten Bengkalis Jalan Pertanian Kecamatan Bengkalis, pulau seberang, pada Senin (4/9) sekitar pukul 08.00 WIB kemarin. Sejumlah pejabat dan tokoh masyarakat hadir saksikan kegiatan ini pemusnahan barang haram itu, termasuk Bupati Bengkalis yang diwakili Wakil Bupati Bengkalis, H. Bagus Santoso, Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro, Dandim 0303 Bengkalis yang diwakili Danramil Bengkalis, Kapten Cpl Fahrimus Hendriko, serta sejumlah pejabat lainnya, yakni Kepala Bea Cukai Bengkalis, Ketua Kejaksaan Negeri Bengkalis, Kajari Bengkalis, Waka Polres Bengkalis, dan Kasat Narkoba Polres Bengkalis. Barang-barang haram ini hasil pengungkapan jaringan internasional oleh Satnarkoba Polres Bengkalis. Pemusnahan barang bukti dilakukan beberapa tahap dengan rincian, yakni pertama, melibatkan tersangka MS alias Apis, sabu seberat 9.265,86 gram dan Extasi sebanyak 1.575 butir dimusnahkan. Kedua, melibatkan tersangka DS alias Uci, MA, ML alias Ijal, ARN alias Ade, SA, dan NAI alias Nopri barang bukti berat 4.088,32 gram sabu dimusnahkan. Terus ketiga, tersangka AI alias Madi, GR alias Gulam, TIS dengan barang bukti sabu seberat 15.922,28 gram dimusnahkan, dan keempat tersangka SI alias Kacuk, BPA alias Bayu, DI alias Dodi dengan barang bukti sabu seberat 8.523,72 gram, Extasi sebanyak 15.987 butir, dan Happy Five sebanyak 7.000 butir dimusnahkan. "Pentingnya kerja sama antar instansi dan partisipasi masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba," kata Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro. Wakil Bupati Kabupaten Bengkalis, H. Bagus Santoso menggarisbawahi peran penting semua pihak dalam menjaga Bengkalis dari ancaman narkoba. Lepas itu, dilakukan pembacaan penetapan status pemusnahan barang bukti narkotika jenis Shabu, pil Extasi, dan pil Happy Five. Acara dilanjutkan dengan foto dokumentasi dan proses pemusnahan barang bukti tersebut. Penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti menjadi penutup dari kegiatan ini. Pada pukul 08.30 WIB, kegiatan pemusnahan selesai dilaksanakan dengan situasi yang aman dan terkendali. Semua pihak berharap pemusnahan ini akan memberikan efek jera kepada masyarakat dan menjadi langkah penting dalam memerangi peredaran narkoba di 'Negeri Junjungan' nama lain dari Kabupaten Bengkalis.

Pemusnahan Ratusan Hektar Kebun Sawit di Sigi, Ini Perkembangannya Sawit
Sawit
Kamis, 20 Juli 2023 | 19:28 WIB

Pemusnahan Ratusan Hektar Kebun Sawit di Sigi, Ini Perkembangannya

Bora, katakabar.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, Sulawesi Tengah membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk melakukan penertiban. Ini selepas penemuan kebun sawit ilegal di Desa Sambo, Kecamatan Dolo Selatan, awal Mei 2023 lalu. Sebelum mengambil langkah tegas, Pemkab Sigi lebih dulu ambil langkah-langkah persuasif mengenai larangan kebun sawit ilegal. Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi menuturkan, Pemkab Sigi lewat Satgas terus pantau aktivitas perkebunan kelapa sawit ilegal di sejumlah desa. "Kami sudah bentuk satgas yang menangani kelapa sawit ilegal tersebut, dengan mengusung visi agribisnis meski sawit bukan menjadi basis. Di mana kelapa sawit salah satu sektor pertanian yang tidak diizinkan di Kabupaten Sigi," jelasnya, pada Rabu (19/7) kemarin seperti dilansir dari elaeis.co. Hingga saat ini kata Samuel, Pemkab Sigi belum menerima laporan dari Satgas berapa pastinya luas kebun sawit ilega itu. "Kami belum terima laporan dari Satgas. Apakah kebun-kebun itu masih beraktivitas atau tidak? Kemarin, kami sudah sampaikan agar aktivitas di kebun sawit dihentikan semua. Kami sangat mempercayakan penanganannya kepada Satgas dengan cara pendekatan persuasif kepada para pemilik sawit ini," ceritanya. Menurutnya, Satgas terus gencar mensosialisasikan kelapa sawit di Sigi segera dimusnahkan. "Cara persuasif masih paling utama. Itu yang disampaikan kepada pemodal kelapa sawit di Sigi agar mengganti dengan tanaman-tanaman produktif lainnya sesuai dengan kultur pertanian lokal," bebernya. Sebelumnya, Orang Nomor Satu di Sigi ini menemukan kebun sawit ilegal seluas 108,75 hektar di Kecamatan Palolo, Nokilalaki, dan Dolo Selatan. Khusus di Kecamatan Dolo Selatan, ada sebanyak 41 titik kebun sawit yang ditanam dari tahun 2012 silam. Lantaran itu, Bupati Sigi instruksikan semua kebun sawit segera dimusnahkan. Pihaknya berani menindak tegas tanaman sawit karena tidak kantongi izin yang pernah diterbitkan Pemkab setempat.