KATAKABAR-DELISERDANG| Pihak kepolisian Polresta Deli Serdang kembali menggagalkan aksi peredaran narkoba jenis ganja antar provinsi.

Adalah, MR (19) warga Kecamatan Peulimbang, Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh. Pelaku diamankan Sat Resnarkoba bersama 8 bal ganja yang dilakban, pada Selasa (19/07/2022).

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK MH menegaskan, kalau tersangka diamankan di Jalan Lintas Sumatera Utara Lubuk Pakam-Tebing. Saat itu korban menaiki Bus Putra Pelangi.

Sat Narkoba Polresta Deli Serdang, dipimpin Kompol Zulkarnain SH bersama timnya mendapat informasi langsung melakukan penyetopan bus tersebut dan melakukan pemeriksaan.

Setelah diperiksa ternyata informasi tersebut benar adanya. Mr membawa kardus warna cokelat berisikan ganja disimpan dalam bagasi mobil.

"Sekira pukul 08.00 Wib, tim opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang mendapat informasi tentang adanya laki-laki yang membawa kotak kardus berwarna cokelat berisi ganja, " tegas kapolres.

Selanjutnya tambah Irsan didampingi Wakapolresta Deli Serdang, AKBP Agus Sugiyarso, SIK , sekira pukul 11.35 Wib, bus membawa ganja tiba.

Tak mau buruan kabur, Kompol Zulkarnain SH bersama anggotanya langsung melakukan penyetopan dan memeriksa seisi bus.

Berkat kejelian petugas, kardus dan sebuah berisi ganja tersebut ditemukan dalam bagasi.

"Saat dibuka, bagasi mobil bus ditemukan 1 kotak kardus dan 1 buah tas yang mana didalamnya ditemukan 8 (delapan) bungkus ganja plastik hitam dibaluti lakban coklat" tegas Irsan.

Kemudian pelaku dan barang bukti digelandang ke Mapolresta Deli Serdang, guna proses penyidikan. Tersangka mengaku kalau barang haram tersebut nantinya diserahkan kepada E. (lidik).

Saat diwawancarai di Mapolresta Deli Serdang tepatnya di gedung Sat Narkoba, Wakapolresta AKBP Agus Sugiyarso, SIK mengatakan " tersangka sudah diamankan beserta barang bukti ganja dengan jumlah berat bruto 7.170 (tujuh ribu seratus tujuh puluh) gram dan pelaku dijerat dengan pasal 114 (2) subs pasal 111 (2) dan diancam hukuman penjara minimal 6 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.