Indragiri Hilir, katakabar.com - Personel Polsek Enok kabupaten Indragiri Hilir berhasil meringkus pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Dusun Mawar, Sungai Ambat, Kecamatan Enok, Selasa (18/3) lalu.

Penangkapan pria berinisial LO itu berawal dari informasi masyarakat ditindaklanjuti Kanit Reskrim Polsek Enok sehari sebelum penangkapan.

Operasi itu dipimpin Kapolsek Enok, IPTU Parsaulian Simanjuntak, dan pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di Dusun Mawar sekitarbpukul 21.30 WIB.

Dari hasil penggeledahan badan, dan penggeledahan rumah di temukan sejumah barang bukti berupa satu buah plastik warna ungu didalamnya terdapat satu buah kotak sabun lulur merk Herborist merah muda berisikan satu buah plastik putih bening klep les merah terdapat satunbuah plastik putih bening klep les merah berisi serpihan Kristal putih yang diduga narkotika jenis Sabu dan sejumlah barang bukti lainnya.

"Terhadap barang bukti di atas di akui pelaku miliknya. Pelaku beserta barang bukti yang ditemukan polisi diamankan dan dibawa ke Polsek Enok guna pemeriksaan lebih lanjut," jelas Kapolsek Enok, IPTU Parsaulian Simanjuntak.

Tangkap Tiga Pelaku Lainnya

Dari hasil pengembangan kasus, polisi tangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkotika diduga terlibat kasus sama di Dusun Mawar, Desa Sungai Ambat, Kecamatan Enok, Kabupaten Indragiri Hilir. Penangkapan dilakukan di hari yang sama sekitar pukul 21.30 WIB di rumah seorang pria bernama IG alias Leo. Selain Leo, polisi tangkap tiga orang lainnya, yakni Indra, Ajid, dan Misbah.

Saat penggerebekan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu set bong alat hisap sabu, satu paket sabu sisa pakai yang dibungkus plastik putih bening, serta tiga unit handphone. Ketiga pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah milik mereka.

Saat ini, ketiga tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Enok untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian masih mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan.