Asahan, katakabar.com - Unit Reskrim Polsek Kota Kisaran berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menimpa seorang lansia berusia 80 tahun di Jalan Merak, Kelurahan Lestari, Kisaran Timur. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp369 juta.
Kapolsek Kisaran IPTU Syamsul Bahri menjelaskan, pelaku berinisial NRH (51) awalnya datang berkunjung ke rumah korban dengan alasan melepas rindu.
Ia bahkan tinggal selama tiga hari. Namun setelah pulang, korban mendapati perhiasan emas, uang tunai, dan barang berharganya hilang.
Korban pun melapor ke Polsek Kisaran. Polisi kemudian melacak jejak pelaku hingga akhirnya menangkap NRH di Dolok Sanggul, Humbang Hasundutan, Minggu (17/8/2025).
Awalnya pelaku membantah, namun dari ponselnya ditemukan foto-foto perhiasan korban serta uang tunai Rp3,4 juta. Pengembangan di rumahnya di Desa Sialang Buah juga mengungkap dua kalung emas. Akhirnya, NRH mengaku sebagian besar emas curian telah digadaikan untuk membayar utang.
Barang bukti yang diamankan:
2 kalung emas
11 surat emas
Uang tunai Rp3.475.000
1 unit ponsel
2 dompet emas
Kini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Kisaran untuk diproses hukum lebih lanjut. Kasus segera dilimpahkan ke jaksa setelah berkas lengkap.
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani mengapresiasi kerja cepat anggotanya.
“Polres Asahan berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menindak tegas setiap bentuk kejahatan, termasuk pencurian dengan pemberatan,” tegasnya. ()
Polsek Kisaran Tangkap Wanita Diduga Pelaku Pencurian, Kerugian Ratusan Juta
Diskusi pembaca untuk berita ini