Bathin Solapan, katakabar.com - Kepolisian Sektor atau Polsek Kecamatan Mandau usut dugaan perkara tindak pidana penyerobotan lahan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN di Area 6 Area 6 Lapangan Minyak PT Pertamina Hulu Rokan atau PHR dekat Gudang Handak (Bahan Peledak) menggunakan satu unit Excavator, Senin (12/5).

Kapolsek Kecamatan Mandau, AKP Primadona kepada wartawan lewat siaran peranya, Rabu (13/5) menyatakan, dugaan tindak pidana penyerobotan lahan dan setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, seperti dimaksud dalam rumusan Pasal 385 KUHPidana atau Pasal 162 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

"Pelapor, AT 50 tahun dan saksi-saksi telah diperiksa sebanyak 4 orang atas dugaan perkara tindak pidana penyerobotan lahan BUMN ini," ujar AKP Primadona.

Tersangka perkara ini masih proses penyelidikan, kata Kapolsek Kecamatan Mandau, dan tidak ada melakukan penahanan terhadap orang.

"Korban dalam perkara ini adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI yang diperuntukan untuk operasi hulu Migas dikelola PT Pertamina Hulu Rokan," jelasnya.

Diceritakan AKP Primadona, peristiwa ini terungkap berdasarkan informasi dari Pihak Kepolisian (BKO Sat Pam Obvit) dan Pihak Security PT ABB yang mendapati adanya aktivitas perambahan lahan di Area 6 Lapangan Minyak PT Pertamina Hulu Rokan, persisnya dekat Gudang Handak (Bahan Peledak) menggunakan satu unit Excavator.

"Gudang Handak tempat penyimpan bahan peledak yang harus terjaga keberadaannya, keamanan dan jauh dari segala aktivitas yang dapat membahayakan dan terjadinya ledakan, Gudang Handak dijaga personel Sat Pam Obvit dan Security PT ABB," tegasnya.

Pada Minggu (11/5) sekitat pukul 10.55 WIB, ulas AKP Primadona, informasi dari BKO Pam Obvit Polres Bengkalis telah terjadi upaya perambahan lahan yang menggunakan Excavator di Area 6 lapangan minyak PT PHR dekat dengan Gudang Bahan Peledak (Handak).

Lalu, sambungnya, di hari yang sama sekitar pukul 16.30 WIB pelapor bersama BKO PAM OBVIT dan BKO Intelkam bergerak ke Areal 6. Pada pukul 17.00 Wib  melihat satu orang laki-laki sedang duduk dibatas sepeda motor di tepi jalan di bagian belakang terlihat kerusakan pepohanan disebabkan aktivitas perambahan lahan dan terlihat satu unit Excavator sedang melakukan perambahan hutan dengan cara menumbangkan pohon yang ada.

Lantas, tutur Kapolsek Kecamatan Mandau, personel Polri yang ikut menghentikan kendaraan bertanya ke seorang laki-laki dan sebagian berlari kearah Excavator yang sedang bekerja.

"Petugas BKO menghentikan Excavator untuk bekerja, dan perintahkan operator untuk berhenti, serta menyuruh turun dan dibawa ketepi jalan untuk bergabung dengan yang telah diamankan sebelumnya," terangnya.

Para saksi menerangkan, bebernya, membuka lahan dengan cara menumbang pohon, dan membersihkannya untuk persiapan ditanam tanaman kelapa sawit (Steking). Luas lahan yang distecking  sembilan hektar. Lahan tersebut milik orang Bathin yakni RN, FD, dan ZL, serta SS warga tempatan, di mana saat itu sedang berada di lokasi pengerjaan lahan.

"Dari keterangan saksi masyarakat setempat di sana meyakini lahan yang distecking tanah ulayat dan Status lahan tersebut HPL atau Luar dari kawasan bukan Hutan Lindung dan tidak dalam kawasan Konsesi PT Pertamina Hulu Rokan. RN selaku pemilik lahan ada menunjukan surat, dan turut serta menunjukkan langsung kelapangan dan lahan yang dikerjakan tersebut (stecking)," paparnya.

Masih Kapolsek Kecamatan Mandau, modus operandi perkara tindak pidana ini membuka lahan dengan cara menumbang pohon, dan membersihkannya untuk persiapan ditanam tanaman kelapa sawit (stecking) dengan menggunakan alat berat.

Di mana alat bukti, tambahnya, meliputi satu rangkap fotocopy sertifikat Sertifikat dengan nomor 05.02.07.37.4.00010, satu lembar Foto Area Duri Field (IDBMN).

"Untuk pasal yang disangkakan kepada pelaku diterapkan Pasal 385 KUHPidana atau Pasal 162 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun atau dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta," ujarnya.

Kepada masyarakat diimbau sesuai Atensi Kapolres Bengklais, AKBP Budi Setiawan, kepada Polsek-Polsek jajaran, Kapolsek  Kecamatan Mandau, AKP Primadona, perintahkan  personel Polsek Kecamatan Mandau berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara cepat, tegas, professional dan tuntas.

"Bila masyarakat membutuhkan kehadiran Petugas Kepolisian segera menghubungi Call Center 110," tandasnya.