Teluk Kuantan, katakabar.com - Bupati Kuantan Singingi, Provinsi Riau, Dr Suhardiman Amby bakal mendirikan pos lintas buah kelap sawit di setiap ruas jalan yang dilalui truk pengangkutan TBS. Tapi, sebelum itu tim audit yang dibentuk saat ini sedang mendata seluruh peron atau loading ramp serta pabrik kelapa sawit (PKS) yang ada di kabupaten tersebut.

Pendirian pos pemeriksaan sawit tersebut bertujuan memaksimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD). Selama ini, jual beli sawit dari kawasan hutan ditaksir menyebabkan PAD bocor hingga mencapai Rp243 miliar per tahun.

“Besarnya kerugian daerah disebabkan oleh banyaknya kebun kelapa sawit ilegal di Kuansing, luasnya hampir 200 ribu hektar di kawasan hutan. Ini yang kita cek apakah mereka sudah mengurus sesuai Undang-undang Cipta Kerja (UUCK) atau belum," kata Suhardiman kepada wartawan, dilansir dari laman EMG, Senin (13/1).

Menurutnya, nilai kebocoran itu setara dengan pembiayaan pembangunan infrastruktur yang digelontorkan Pemkab Kuansing setiap tahunnya.

"Setelah audit selesai, kita sosialisasi selama sebulan atau dua bulan untuk pengampunan. Lepas itu, pos pemeriksaan angkutan sawit di semua ruas jalan dapat dijalankan. Pejabat berwenang dan PPNS akan ditempatkan untuk menjaga pos lintas setelah nanti selesai dibangun," jelasnya.

Setiap truk sawit yang melintas di Kuansing, ujarnya, bakal diperiksa Tim Gabungan PPNS dan ditelusuri sumber buah sawitnya apakah dari peron yang memiliki izin atau tidak. Apabila kedapatan ilegal, maka akan disita sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.

“Untuk langkah awal, kita tertibkan dulu peron. Semua diaudit karena peron inilah sebagai pengumpul buah dan tempat asal administrasi Delivery Order (DO) memberangkatkan buah,” terangnya.

Kenapa ditertibkan dulu? Karena dari 131 peron di Kuansing, ulasnya, hanya dua yang ada izin. Sisanya ilegal. Ini yang menjadi masalah selama ini.

Langkah ini diambil, imbubnya, guna untuk memaksimalkan pendapatan daerah dari tanaman sawit. Karena mayoritas ekonomi masyarakat Kuansing saat ini bertumpu kepada hasil dari kebun kelapa sawit.

Doktor lulusan Universitas Pasundan ini menuturkan, tim audit akan diberi waktu 60 hari kerja untuk menyelesaikan audit peron dan PKS.

"Kalau tidak selesai, nanti kita pertimbangkan lagi untuk penambahan waktu, karena ada 31 pabrik dan 131 peron yang akan diaudit," bebernya.

Masih Bupati Kuansing, bakal memberikan pengampunan kepada pemilik kebun kelapa sawit yang memenuhi kriteria tertentu.

"Pengampunan diberikan hanya untuk yang sudah dalam proses penyelesaian perizinan pengurusan sesuai UUCK, seperti izin satu daur (keterlanjuran), TORA, perhutanan sosial, atau sertifikat perorangan maksimal lima hektar. Pemilik juga harus sudah tinggal di lokasi kebun minimal 5 tahun dan dapat membuktikan sedang mengurus perizinan baik di Kemenhut atau instansi lain yang berwenang," sebutnya.

Untuk itu, serunya, kepada seluruh pihak ikut terlibat dalam membantu dan mengawasi kinerja aparatur pemerintah agar Kuansing bisa mendapatkan hasil yang maksimal dari kebun kelapa sawit.

" Pekerjaan ini harus dibantu oleh masarakat, pers, dan lembaga lain yang mengetahui informasi terkait sawit," tandasnya.