Pekanbaru, katakabar.com - Peraturan Pemerintah (PP) nomor 38 tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil (DBH) sudah terbit. Ini berarti, bakal ada penambahan pendapatan bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau, Abu Khoiri menekankan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau jangan terlalu senang dulu mengenai pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit ini. Soalnya, nilai yang diberikan terlalu kecil dibanding dengan kerusakan yang ditimbulkan.

"Nilai DBH sawit sangat kecil dibanding dampak kerusakan yang terjadi, seperti lingkungan, infrastruktur jalan, konflik dengan masyarakat, kawasan hutan yang dirambah oleh perusahaan. Untuk itu, jangan telampau senang dan euforia dulu dengan adanya DBH sawit ini," ujar Abu Khoiri, dilansir dari laman Cakaplah.com, pada Jumat (18/8).

Saya dapat Abu informasi kata Khoiri, DBH sawit yang mau dibagikan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI nominalnya kisaran Rp4,5 Triliun untuk 350 daerah penghasil kelapa sawit. Di mana komposisi pembagian DBH sawit ini 20 persen untuk provinsi yang bersangkutan.

Terus, sebesar 60 persen buat kabupaten dan kota penghasil dan 20 persen kabupaten dan kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten dan kota penghasil.

"Kalau dihitung sangat kecil Riau mendapatkan DBH itu," tegasnya.

Menurutnya, kita tidak tahu bagaimana sistim pemerintah pusat menghitung DBH sawit sebesar Rp4,5 triliun ini.

"Kita lihat pusat ini hanya melepas tanggung jawab saja," jelasnya.

Harapannya, Kemenkeu RI memberikan lebih kepada Riau lantaran 'Bumi Lancang Kuning' nama lain dari Provinsi Riau ini salah salah satu daerah penghasil sawit terbesar di Indonesia. Bahkan daerah Provinsi Riau paling terdampak kerusakannya.

"Penerimaan DBH sawit ini tidak sebanding dengan subsidi yang diberikan pemerintah kepada perusahaan sawit yang mencapai triliunan per perusahaan," sebutnya.