Terbit
Sorotan terbaru dari Tag # Terbit
Pengacara H Masrul: BPN Pekanbaru Mesti Tanggung Jawab Dugaan Terbit Sertifikat di Tanah Sengketa
Pekanbaru, katakabar.com - Kuasa Hukuk H Masrul, Tumpal Hamonangan Lumban Tobing, S.H., M.H, Jumat (28/3) menjelaskan, putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan atas Perkara Nomor 136/B/2024/PT.TUN.MDN yang telah berkekuatan hukum tetap pada 27 Desember 2024 lalu, sesuai dengan penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru Nomor 13/Pen.BHT/G/2024/PTUN.PBR, di mana Putusan Pengadilan Tinggi atau PT sudah berkekuatan hukum tetap (BHT). Menurut Tumpal, kliennya sudah memberikan kuasa untuk pengajuan permohonan eksekusi atas putusan BHT ini kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru di bulan Mei, dan telah dikeluarkan Penetapan Eksekusi atas Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan dengan Nomor 13/Pen.Eks/G/PTUN.PBR yang mana di dalam penetapan tersebut berisi, yakni: - Mengabulkan Permohonan Eksekusi dari Pemohon Eksekusi - Menyatakan Keputusan Tata Usaha Negara berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 327/Kelurahan Tangkerang Tengah, pada 8 November 2007, Surat Ukur Nomor 05173/2007 tanggal 7 November 2007 dan Surat Ukur no. 184/2013 pada 22 November 2013 luas 9.826 M2 atas nama PT Hanjaya Mandala Sampoerna yang disengketakan tidak mempunyai kekuatan hukum terhitung dari 27 Desember 2024. - Memerintahkan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru menyampaikan penetapan ini kepada para pihak dan atasan Tergugat dengan surat tercatat dan/atau melalui domisili elektronik paling lambat 3 hari sejak dikeluarkannya penetapan ini. - Membebankan biaya yang timbul dalam penetapan ini pada Biaya Pelaksanaan Putusan. "Dengan demikian, seluruh proses hukum yang dilakukan klien kami sudah selesai, tapi ada proses Peninjauan Kembali yang dilakukan oleh Pihak Tergugat (BPN), di mana Pihak Tergugat BPN tidak menggunakan Upaya Hukum Kasasi dengan alasan waktu yang mepet di akhir tahun 2024 dan mengajukan Peninjauan Kembali pada 12 Februari 2025," bebernya. Kata Tumpal, pihak tergugat tidak memperhatikan terkait dengan adanya perubahan atas Undang Undang 5 tahun 1986 berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XXII/2024, dimana putusan MK ini sangat jelas merubah pasal 132 ayat 1 menjadi“ terhadap Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan permohonan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung, kecuali oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara”. "Ini sangat jelas dan kami menduga pihak Tergugat masih melakukan perlawanan dan upaya hukum PK dengan alasan mempunyai novum (alat bukti baru) berupa Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru, dimana klien kami sama sekali tidak ikut terlibat dan atau masuk didalam materi perkara," jelasnya.
SE Nomor 21 2025 Terbit, Harapan Bisa Tuntaskan Persoalan Plasma Lebih 11 Tahun
Medan, katakabar.com - Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian tiga hari lalu terbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 21/SE/PI.400/E/01/2025 tentang Pemenuhan Kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) Melalui Kegiatan Usaha Produktif. SE ini diharapkan bisa mengatasi kendala yang dihadapi perusahaan dalam melaksanakan kewajiban pembangunan kebun plasma akibat keterbatasan lahan. Terbitnya SE ini mendapat berbagai tanggapan dari banyak pihak, termasuk petani dan asosiasi. Pihak Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perusahaan Inti Rakyat (Aspek-PIR), misalnya, menilai SE ini merupakan cambuk bagi perusahaan perkebunan yang sampai saat ini belum merealisasikan pembangunan kebun plasma untuk masyarakat sekitar wilayah operasionalnya.
Terima Mandat Ketua PW IWO Provinsi Riau, Muridi Susandi: Tetap Jaga Kekompakan
Jakarta, katakabar.com - Teka teki kekosongan Pengurus Wilayah (PW) Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Riau sudah terjawab. Dengan diterbitkan oleh Pengurus Pusat (PP) Ikatan Wartawan Online (IWO) mandat Pengurus Wilayah (PW) IWO Riau, setelah dibekukannya kepengurusan masa bakti tahun 2019-2024. Adalah Muridi Susandi ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PW IWO Riau lewat surat mandat Nomor 004 B/SMan/PP-WO/XI/2023 yang diteken Ketua Umum (Ketum) PP IWO, Teuku Yudhistira Adhi Negara pada 4 November 2023. Surat mandat itu memutuskan Sudirman sebagai Sekretaris dan Hendra Riko Purnomo selaku Bendahara untuk menjalankan roda organisasi hingga dipilihnya Ketua defenitif PW IWO Riau. Saat dikonfirmasi, Muridi Susandi membenarkan informasi mengenai penunjukan dirinya sebagai Ketua sementara IWO Provinsi Riau. "Saya berjanji menjalankan amanah yang telah diberikan Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Ikatan Wartawan Online (IWO), Teuku Yudhistira Adi Nugraha M.I.Kom, dan bekerja secara maksimal untuk memajukan organisasi profesi pers ini di Provinsi Riau," ujarnya, pada Senin (6/11). Dalam waktu dekat ini, kata Susandi, segera menyusun Pengurus Wilayah (PW) Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Riau, saya tidak bisa bekerja sendiri. Untuk itu, mari seluruh pengurus PD IWO yang ada di 12 Kabupaten dan Kota se Provinsi Riau untuk bersama -sama membesarkan organisasi IWO. "Tanpa anggota dan pengurus, saya bukan apa-apa. Sejauh ini saya sangat berterima kasih kepada rekan-rekan, khususnya pengurus Daerah di Kabupaten se Provinsi Riau yang begitu solid mempercayakan saya untuk menyusun kepengurusan organisasi Ikatan Wartawan Online di Pengurus Wilayah Provinsi Riau," jelas Sudandi yang menjabat sebagai Ketua IWO Kabupaten Indragiri Hilir. Kpada seluruh pengurus IWO yang ada di Provinsi Riau, harapnya, agar terus menjaga kekompakan. "Tetap jaga kekompakan untuk kemajuan IWO ke depan," seru Susandi. Sebelumnya, Ketum PP IWO, Teuku Yudhistira Adhi Negara menjelaskan, surat mandat ini berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) IWO tentang organisasi dan kepengurusan organisasi serta tentang Pengurus Wilayah IWO. “Menimbang kebutuhan dasar pengembangan organisasi IWO, dengan ini memberikan mandat untuk membentuk susunan pengurus wilayah IWO di Provinsi Riau, dan melaksanakan mandat untuk penyusunan pengurus wilayah IWO di Provinsi Riau,” ucapnya. Menurutnya, penyerahan mandat ini berlaku hingga terbentuk susunan pengurus wilayah IWO di Provinsi Riau selambat-lambatnya 30 hari sejak diterbitkan. “Mandat ini diberikan untuk dijalankan dengan sebaik-baiknya sesuai ketentuan organisasi dan dipertanggungjawabkan kepada Pengurus Pusat IWO,” pesannya. Diketahui, sebelumnya PP IWO resmi membekukan struktur PW IWO Provinsi Riau di bawah kepemimpinan Kavilah Somarito. Pembekuan Kepengurusan masa bakti tahun 2019-2024 ini sesuai Surat Keputusan Nomor 002/SKep/PP-IWO/XI/2023 yang ditandatangani Ketum Teuku Yudhistira Adhi Negara dan ditetapkan pada 26 Oktober 2023. Keputusan ini berdasarkan hasil Musyawarah Bersama Luar Biasa (Mubeslub) yang di gelar IWO di Asrama Haji, Pondok Gede Jakarta Timur pada tanggal 9 hingga 10 Oktober 2023 sesuai dengan AD/ART sebagai kitab suci organisasi.
PP DBH Sawit Terbit, Dewan Bilang Jangan Senang Dulu Cuma 20 Persen
Pekanbaru, katakabar.com - Peraturan Pemerintah (PP) nomor 38 tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil (DBH) sudah terbit. Ini berarti, bakal ada penambahan pendapatan bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau, Abu Khoiri menekankan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau jangan terlalu senang dulu mengenai pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit ini. Soalnya, nilai yang diberikan terlalu kecil dibanding dengan kerusakan yang ditimbulkan. "Nilai DBH sawit sangat kecil dibanding dampak kerusakan yang terjadi, seperti lingkungan, infrastruktur jalan, konflik dengan masyarakat, kawasan hutan yang dirambah oleh perusahaan. Untuk itu, jangan telampau senang dan euforia dulu dengan adanya DBH sawit ini," ujar Abu Khoiri, dilansir dari laman Cakaplah.com, pada Jumat (18/8). Saya dapat Abu informasi kata Khoiri, DBH sawit yang mau dibagikan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI nominalnya kisaran Rp4,5 Triliun untuk 350 daerah penghasil kelapa sawit. Di mana komposisi pembagian DBH sawit ini 20 persen untuk provinsi yang bersangkutan. Terus, sebesar 60 persen buat kabupaten dan kota penghasil dan 20 persen kabupaten dan kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten dan kota penghasil. "Kalau dihitung sangat kecil Riau mendapatkan DBH itu," tegasnya. Menurutnya, kita tidak tahu bagaimana sistim pemerintah pusat menghitung DBH sawit sebesar Rp4,5 triliun ini. "Kita lihat pusat ini hanya melepas tanggung jawab saja," jelasnya. Harapannya, Kemenkeu RI memberikan lebih kepada Riau lantaran 'Bumi Lancang Kuning' nama lain dari Provinsi Riau ini salah salah satu daerah penghasil sawit terbesar di Indonesia. Bahkan daerah Provinsi Riau paling terdampak kerusakannya. "Penerimaan DBH sawit ini tidak sebanding dengan subsidi yang diberikan pemerintah kepada perusahaan sawit yang mencapai triliunan per perusahaan," sebutnya.
Sabar, Permenkeu Terbit Baru DBH Kelapa Sawit Cair Untuk Riau
Pekanbaru, katakabar.com - Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia (RI) Nomor 38 tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil (DBH) kelapa sawit sudah terbit dan diteken Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. Tapi, tidak serta merta dana tersebut cair dan dikirim ke daerah-daerah penghasil kelapa sawit. Soalnya, pencairan dana Bagi Hasil (DBH) kelapa sawit masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia. Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi menjelaskan, pada prinsipnya PP mengatur DBH kelapa sawit baik daerah penghasil maupun daerah yang berbatasan dengan daerah penghasil. "Lalu, terkait eksternalitas pembangunan dengan persentase. Eskternalitas di sini, yakni dampak-dampak lingkungan, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan jalan atau infrastruktur yang berdampak dari industri kelapa sawit," ujarnya dilansir dari laman website resmi Pemprov Riau, Senin (31/7). Menurut mantan Pj Bupati Bengkalis ini, DBH sawit ini berasal dari persentase pendapatan bea keluar dan pungutan ekspor. Awalnya, pihak Pemprov Riau mengusulkan 20 persen DBH dari bea keluar dan pungutan ekspor tapi akhirnya disetujui hanya 4 persen. "DBH tersebut masuk dalam siklus Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Nah, untuk penyalurannya ke daerah menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK)," tegasnya. Sebelumnya, Gubernur Riau, Syamsuar apresiasi dan bersyukur terbitnya PP mengenai DBH kelapa sawit lantaran berpengaruh kepada pendapatan daerah. "Alhamdulillah, PP Nomor 38 tahun 2023 tentang dana bagi hasil telah terbit. Insya Allah, bakal meningkatkan pendapatan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau, dan bermanfaat untuk pelaksanaan pembangunan," sebutnya. Diketahui, Provinsi Riau salah satu provinsi yang memiliki perkebunan kelapa sawit terluas di Indonesia, yakni sekitar 3 juta hektar lebih kebun kelapa sawit di 'Negeri Lancang Kuning' nama lain dari Provinsi Riau.