Binjai, katakabar.com – Sejumlah proyek pengaspalan jalan yang dikerjakan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Binjai pada tahun anggaran 2024 diduga kuat tidak sesuai spesifikasi teknis (bestek) dan volume yang ditentukan. Bahkan, proyek-proyek ini disebut-sebut menggunakan dana insentif fiskal dari pemerintah pusat.
Temuan tersebut terungkap dari hasil penelusuran wartawan di sejumlah kelurahan di Binjai Utara. Salah satu titik yang disorot berada di Kelurahan Jatimakmur.
Di sana, proyek pengaspalan gang selebar 3 meter dengan panjang seharusnya 200 meter, diduga hanya dikerjakan sepanjang sekitar 150 meter. Mirisnya, satu mata anggaran digunakan untuk dua titik gang, namun hasilnya tidak mencerminkan volume yang seharusnya.
Hal serupa juga ditemukan di Kelurahan Cengkehturi. Proyek pengaspalan di kawasan ini justru menyasar gang yang tidak berada di lingkungan padat penduduk. Hanya terdapat tiga rumah di ujung jalan dan selebihnya adalah ladang, sehingga menimbulkan pertanyaan soal urgensi proyek tersebut.
Di Kelurahan Damai, indikasi ketidaksesuaian kualitas pengerjaan juga mencuat. Warga setempat mengaku aspal yang baru selesai digelar langsung mengelupas saat terkena hujan, dan bahkan sempat meleleh saat cuaca panas.
“Aspalnya sempat ngelupas waktu panas, seperti dikerjakan asal-asalan,” kata salah satu warga Kelurahan Damai.
Hingga kini, Kepala Dinas Perkim Binjai, Mahyar Nafiah, belum memberikan keterangan saat dikonfirmasi wartawan. Pertanyaan seputar dugaan pelanggaran volume, spesifikasi teknis, serta sumber anggaran yang digunakan belum mendapat jawaban.
Padahal, proyek ini diduga dibiayai dari dana insentif fiskal yang sejatinya ditujukan untuk pengentasan kemiskinan. Jika dugaan ini benar, maka pelaksanaan proyek sudah menabrak regulasi, termasuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91 Tahun 2024.
Berpotensi Korupsi, Kejaksaan Mulai Turun Tangan
Indikasi pelanggaran dalam penggunaan dana insentif fiskal membuat dugaan tindak pidana korupsi menguat. Apalagi jika dana tersebut benar-benar dialihkan untuk menutup utang proyek, maka penyimpangan ini bisa dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang.
Praktisi hukum Ferdinand Sembiring menilai, dugaan pelanggaran tersebut telah memenuhi empat unsur korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Pertama, ada tindakan melawan hukum karena menabrak PMK No 91/2024. Kedua, diduga dilakukan untuk memperoleh keuntungan. Ketiga, terjadi penyalahgunaan wewenang dalam pengambilan keputusan, dan keempat tentu menimbulkan kerugian negara,” tegas Ferdinand.
Menurutnya, penyimpangan alokasi dana pengentasan kemiskinan menjadi pembayaran utang proyek merupakan bentuk realisasi anggaran yang tumpang tindih dan tidak tepat sasaran.
Status Masuk Penyelidikan, Kajari Terbitkan Surat Resmi
Kejaksaan Negeri Binjai kini telah resmi membuka penyelidikan. Surat perintah penyelidikan telah diterbitkan oleh Kepala Kejari Binjai, Jufri, dengan nomor: Prin-05/L.2.11/Fd.1/05/2025 tertanggal 8 Mei 2025.
Dalam prosesnya, penyidik pidana khusus telah memeriksa sejumlah pejabat, termasuk beberapa kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Sekretaris Daerah.
Sebagai catatan, Pemko Binjai sebelumnya mengajukan permohonan dana insentif fiskal kepada pemerintah pusat melalui surat bernomor 900.I.11-0728, yang ditandatangani oleh Wali Kota Binjai Amir Hamzah pada 12 Januari 2023.
Namun, realisasi penggunaan dana tersebut kini menjadi sorotan tajam publik. Jika terbukti terjadi pelanggaran dalam penggunaannya, maka kasus ini berpotensi meningkat ke tahap penyidikan dan menyeret sejumlah pejabat ke ranah hukum.
Proyek Aspal di Binjai Diduga Tak Sesuai Bestek, Dana Insentif Fiskal Jadi Sorotan
Diskusi pembaca untuk berita ini