Medan, katakabar.com – Proyek rehabilitasi ruang digital di SMP Negeri 18 Medan tengah jadi sorotan. Pekerjaan yang sudah mencapai 75 persen ini diduga dikerjakan tanpa Surat Perintah Kerja (SPK) dan minim transparansi.

Investigasi dari Barisan Rakyat Pemerhati Korupsi (Barapaksi) menemukan bahwa tidak ada papan informasi proyek, serta para pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) di lokasi.

“Tidak ada plank, tidak ada informasi sumber anggaran, nama rekanan, nilai proyek—semuanya gelap,” ujar Ketua Barapaksi, Otti Batubara.

Lebih mencurigakan lagi, ketika ditelusuri di situs LPSE Kota Medan, proyek ini tak ditemukan dalam daftar lelang. Dugaan pun menguat bahwa pekerjaan ini dilakukan secara ilegal, tanpa dokumen resmi yang menjadi dasar hukum pelaksanaan.

Menurut Otti, proyek tanpa SPK berisiko tinggi: pembayaran tidak sah, pekerjaan tak bisa dievaluasi, dan berpotensi jadi temuan audit.

“Tanpa SPK, proyek itu tidak punya legalitas. Ini bisa jadi modus merugikan keuangan negara,” tegasnya.

Sayangnya, upaya konfirmasi ke Dinas Pendidikan Kota Medan tidak membuahkan hasil. Baik kepala dinas maupun sekretaris enggan menjawab panggilan dan pesan.

Barapaksi pun mendesak Wali Kota Medan untuk menindak tegas pejabat yang terlibat, demi menjaga integritas pengelolaan dana pendidikan.()