INHU, Katakabar.com - Sidang putusan perkara gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Rengat, Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau menarik perhatian publik. Dimana terjadi perbincangan hangat dalam sebuah grup WhatsApp terakhir ini. 

Para anggota grup WhatsApp itu, memberikan beragam pandangan atas perkara tersebut. Karena kinerja majelis diduga tidak adil dalam memutuskan suatu perkara. 

"Saya selalu mengguna butiran putusan perkara yang tengah saya jalani agar hukum berjalan lurus dan berpihak kepada kebenaran," terang Priayong Oktaris selaku penggugat, Kamis (3/10).  

Dia menjelaskan, kasus perkara perdata yang menggugat atas nama perseorangan dan instansi. Masing-masing nama tergugat yakni Mastur, Indrawati, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). 

"Saya perjuangkan lahan seluas 2,6 Ha, ketika mau digarap ada seorang mengaku memiliki objek tersebut bernama Mastur, tepatnya di Jalan Lintas Timur, Desa Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat," tuturnya. 

Menurutnya, sebelum mengarah ke persidangan berbagai upaya dilakukan penyelesaian termasuk mediasi akan tetapi tidak ada kesepakatan. "Saya kuasai lahan sebagai objek perkara karena punya legalitas alas hak tanah, enak saja mereka mengaku-ngaku sebagai pemilik," pungkasnya. 

Sehingga dengan kondisi itu, dirinya mengajukan gugatan untuk kepastian hukum dengan nomor perkara 10/Pdt.G/2024/PN.Rgt. "Pada sidang berjalan, saya menilai ada kejanggalan yaitu tidak menjalankan sidang lapangan," ungkapnya.

Hal itu terbukti pada agenda sidang tahap putusan, yang mana sidang lapangan tidak kunjung diagendakan. "Saya keluar sebagai bentuk penolakan jelang putusan agar sidang lapangan dapat diagendakan," kata dia.

Setelah putusan sidang dilakukan majelis hakim pada Rabu (2/10) dengan putusan tidak dapat diterima atau Niet ontvankelijke verklaard (NO). "Atas puutusan NO, saya kembali akan ajukan ulang tapi berharap tahapan sidang harus sesuai prosedur," tegasnya.

Dalam pada itu, juru bicara PN Rengat, Petrus Arjuna Sitompul SH mengatakan bahwa sidang perkara perdata antara Priyayong dengan tiga tergugat Mastur, Indrawati serta BPN sudah diputus majelis hakim.

"Perkara itu sidang oleh tiga hakim dengan hakim Ketua Adityas Nugraha SH dibantu dua hakim anggota, Wan Fery Padly SH dan Santi Puspita SH," jelasnya.

Sidang perdana itu sebutnya, sudah berjalan sesuai prosedur dan ketentuannya. Bahkan sidang lapangan atau pemeriksaan setempat dilaksanakan pada hari Jumat (26/7) lalu. "Berdasarkan sistim informasi penelusuran perkara yang saya cek, proses persidangan sudah berjalan ketentuannya," tutupnya.