Pinggir, katakabar.com - Camat Pinggir, Zama Rico Dakanahay bersama Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP turun ke wilayah Kelurahan Titian Antui, persisnya di kilometer 7 dan 8 Jalan Gajah Mada razia tempat hiburan malam atau kafe, Kamis (24/10) sekitar pukul 22.00 WIB malam.

Saat razia digelar didapati 4 kafe sedang beroperasi. Di tempat hiburan tersebut, petugas mendapati sejumlah wanita-wanita yang dipekerjakan pengelola hiburan sebagai pelayan tamu, di mana mereka rata-rata berasal dari luar Provinsi Riau.

Camat Pinggir,  Zama Rico kepada wartawan mengatakan, kegiatan ini untuk menciptakan lingkungan yang aman, tenang dan kondusif.

"Kegiatan razia ini saya pimpin langsung guna merespon banyaknya laporan masuk dari masyarakat terhadap usaha kafe di kilometer 7 dan 8 diduga sudah meresahkan masyarakat sekitar saat malam hari," jelasnya.

Pada saat razia tadi, tegas Camat Pinggir, kita minta kepada pengelola wajib memiliki izin usaha yang sudah ditetapkan pemerintah. Apalagi usaha ini berada di seputaran lingkungan masyarakat, jadi kita harus sama-sama bisa menghargai.

“Jika ke depan masih kami terima laporan masyarakat. Kami ambil tindakan tegas kepada seluruh tempat hiburan yang ada. Untuk itu, kepada pengelola kafe tolong ciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman di wilayah Kecamatan Pinggir," terangnya. 

Salah satu tokoh masyarakat, Arob ucapkan terima kasih kepada Camat Pinggir, Lurah Titian Antui, Bhabinkantibmas, dan Satpol PP telah hadir ke wilayah kami merespon keluhan masyarakat terkait kafe di kilometer 7 dan 8 ini.

“Kepada pihak pengusaha kafe, mohon untuk bisa mengikuti aturan seperti yang disampaikan Camat Pinggir tadi. Mari sama-sama kita saling menghargai. Jangan salahkan masyarakat kalau  aturan dan peraturan masih tetap dilanggar," tandasnya.