Siak, katakabar.com - Kuasa hukum
salah satu pedagang di Pasar Belantik Siak resmi melayangkan surat kepada Inspektorat Kabupaten Siak. 

Surat klarifikasi bernomor : 110/K-MHP/IV/2026 resmi dilayangkan pada 16 April 2026 lalu karena hingga kini hasil audit dugaan kebocoran dana retribusi Pasar Belantik belum juga diterima Kejari Siak. 

"Kejari Siak telah meminta penghitungan kerugian negara kepada Inspektorat sejak Februari lalu. Namun hingga saat ini klien kami tidak mendapatkan kepastian hukum dari Inspektorat terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pungutuan liar yang terjadi di Pasar Belantik Raya Kabupaten Siak," ujar kuasa hukum pedagang, Mahatir Hardi Prasetia,SH.,MH, Selasa (21/4). 

Mahatir menjelaskan, kliennya atas nama Bistari Zainudin Harahap merupakan masyarakat tempatan di Siak yang mempunyai usaha dan berjualan di Pasar Belantik sejak 2012.

Bistari membuat laporan ke Kejari Siak terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dan pungutan liar di Pasar Belantik sekitar November 2025.

"Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, pengaduan klien kami telah di proses dan telah naik dalam tingkat penyelidikan. Kejaksaan pun meminta pihak Inspektorat Siak untuk melakukan penghitungan kerugian. Namun hingga kini tak ada kejelasan," terangnya. 

Untuk itu, Mahatir meminta agar Inspektorat Siak segera memberikan kepastian hukum terhadap kasus tersebut. 

"Kita juga meminta agar pihak Inspektorat Siak terbuka dalam menyampaikan data atau hasil audit yang ditemukan oleh mereka. Jangan ada yang ditutupi," tegasnya. 

Sebelumnya, Kepala Inspektorat Kabupaten Siak, Fally Wurendaresto tidak menampik bahwa Kejari Siak meminta pihaknya melakukan audit terhadap kasus dugaan permainan retribusi Pasar Belantik. 

Namun, pihaknya belum melakukan audit terhadap kasus tersebut dengan alasan masih mengaudit kasus lain. 

"Kita diminta untuk melakukan audit kasus tersebut. Namun belum bisa kita kerjakan, karena petugas kita masih meng-audit yang lain," kata Fally menjawab katakabar.com, Rabu (1/4) lalu.