Duri, katakabar.com - PT Pertamina Hulu Rokan atau PT PHR sebagai operator pengelola ladang minyak Blok Rokan sudah empat tahun, persisnya, pada 21 Agustus 2025.

Sebelumnya, perusahaan Amerika bernama Caltex Pasific Indonesia/Chevron Pasific Indonesia atau PT CPI yang mengelola ladang minyak ini selama puluhan lamanya.

Menurut salah seorang Tokoh Masyarakat, Agus Salim kepada katakabar.com, Rabu (6/8) siang, kita tidak akan bicara tentang sudah berapa banyak devisa yang disumbangkan untuk kemajuan pembangunan Republik Indonesia, tapi ini hanya refleksi atas kegelisahan barangkali mewakili kegelisahan ratusan perusahaan, dan pengusaha lokal tergabung dalam wadah Local Business Development atau LBD, yang mencari nafkah mengambil peran kecil untuk kelancaran aliran minyak mentah dari sumur-sumur minyak hingga dermaga pengapalan terus dibawa, dan diekspor.

"Keberadaan LBD atau kumpulan pengusaha lokal binaan yang digagas PT Chevron Pacific Indonesia atau CPI, yang dulu sangat dibanggakan membantu operasi pekerjaan yang berisiko rendah, lahir di era tahun dua ribuan sebagai wujud kepedulian, dan wadah bagi pengusaha tempatan yang berada di sekitar lingkungan operasi kerja PT CPI yang dibagi menjadi dua, yakni Utara meliputi Dumai, Duri Bekasap, Bangko dan Balam, serta Selatan, meliputi Rumbai, Minas Petapahan dan Libo," kata Agus.

Sayangnya, terangnya, saat ini keberadaan mereka sekarang hanya sebagai pelengkap tidak berdaya, sebab pekerjaan yang dulu mereka garap sekarang nyaris sudah tidak ada, sehingga pelan pelan keberadaan mereka seolah-olah sudah tidak diperlukan.

"Hal ini sangat disayangkan lantaran keberadaan LBD yang dikenal dengan upah murah tapi sangat berperan dalam mengurangi angka pengangguran, dan dampak sosial masyarakat, sehingga keberadaan LBD juga sebagai tameng untuk mengurangi gangguan pada operasional Perusahaan," ucapnya.

Dan kondisi ini, tegas Agus, berbanding terbalik dengan apa yang dipaparkan pihak Pertamina dan SKK Migas pada zoom meeting pada 23 Juni 2021 lalu, yang mengusung tema sosialisas dani tatacara pelaksanaan program LBD, di mana SKK Migas, dan Pertamina berkomitmen untuk menjadikan rekanan LBD lebih maju, dan punya daya saing.

"Dengan kondisi sekarang ini, semoga para pengambil kebijakan yang ada di negeri ini baik itu pemerintah dan pihak PHR bisa membuka mata hati untuk LBD, sebab keberadaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau UMKM diatur dalam peraturan pemerintah yang mengatur tentang kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 7 Tahun 2021. Peraturan ini ditetapkan pada 2 Februari 2021 dan berlaku mulai tanggal tersebut," bebernya.

"Semoga keberadaan LBD yang sudah seperti dimarginalkan ini bisa kembali diberdayakan, dan menjadi pilar penting dalam menopang operasional PHR dan  tidak hanya  menjadi kenangan," harapnya.