Indragiri Hulu, katakabar.com - Pihak rumah tahanan negara kelas IIB Rengat, Indragiri Hulu, Riau deklarasi komitmen bersama wujudkan lingkungan bebas dari peredaran narkotika dan alat komunikasi ilegal atau handphone.
Rangkaian deklarasi ini mulai apel yang dipimpin Ridar Firdaus Ginting, Karutan yang diikuti seluruh pejabat struktural serta segenap pegawai Rutan, Senin (2/6).
Ia menekankan pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas.
“Komitmen bersama perlu untuk menciptakan Rutan yang aman, tertib, dan bersih dari praktik-praktik terlarang,” terangnya.
Menurutnya, pelaksanaan ini tindak lanjut atas Surat Edaran Pengawasan Internal II Nomor PAS-757.PK.08.05 Tahun 2025 tentang pengawasan internal pelaksanaan penggeledahan blok hunian yang aman dan efektif, serta antisipasi risiko terjadinya penyimpangan prosedur, dan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban lainnya.
"Kegiatan ini bukan hanya sekadar seremoni, melainkan komitmen moral kita semua sebagai insan pemasyarakatan dalam menjaga marwah institusi dan menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba serta alat komunikasi ilegal," jelasnya.
Diketahui, deklarasi ini ditandai dengan penandatanganan, dan pembacaan komitmen bersama oleh seluruh pegawai sebagai bentuk nyata dukungan terhadap penguatan pengawasan internal serta upaya pencegahan terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, Rutan Rengat menegaskan kesiapannya untuk terus memperkuat sistem pengawasan dan menjaga integritas dalam seluruh aspek pelaksanaan tugas pemasyarakatan.
“Ini menjadi langkah nyata sesuai arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, agar tidak ada lagi peredaran narkoba maupun telepon genggam ilegal di lapas atau rutan,” sebutnya.
Rutan Rengat Deklarasi Anti Narkotika dan Alat Komunikasi Ilegal
Diskusi pembaca untuk berita ini