Siantar, katakabar.com - Satres Narkoba Polres Siantar kembali mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu. 

HRP (23) warga Desa Bah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja, Kabupaten Simalungun, Rabu (8/3/2023) malam. 

Kasubag Humas Polres Siantar, AKP Rusdi Yahya kepada wartawan menjelaskan, polisi dapat informasi ada pengedar sabu sedang menunggu pembeli diparkiran Hotel di alan WR Supratman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat. 

Dapat informasi, Personil Sat Narkoba Polres Siantar langsung menuju lokasi. Selanjutnya mendapati tersangka sedang menunggu pembeli dan langsung membekuknya tanpa ada perlawanan. 

Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu kotak rokok gudang garam berisi sepaket sabu 0,54 gram.

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan HaPe merek OPO dan uang tunai Rp400 ribu serta sepeda motor Revo tanpa BK (Abar).