Palembang, katakabar.com – Satgas Penanggulangan Illegal Drilling dan Illegal Refinery Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) bergerak cepat menindak aktivitas ilegal. Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK, Wakil Ketua Satgas, segera memerintahkan Subsatgas Penegakan Hukum untuk bertindak setelah Surat Keputusan (SK) Nomor 510 ditandatangani oleh Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi pada Rabu (30/7).

Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK, yang juga Kapolda Sumsel, mengkonsolidasikan jajaran Polda Sumsel untuk memastikan setiap Subsatgas dapat segera bertindak di lapangan. "Alhamdulillah, setelah proses koordinasi yang solid, usulan pembentukan Satgas disetujui dan SK Gubernur sudah ditandatangani. Harus segera kita tindaklanjuti di lapangan," tegas Rachmad pada Kamis (1/8).

SK tersebut membagi Satgas menjadi empat Subsatgas: preemtif, preventif, penegakan hukum, dan rehabilitasi. Gubernur Sumsel bertindak sebagai Ketua Satgas.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Kapolres Musi Banyuasin (Muba) AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK MH, bersama Pemkab Muba, pada Kamis (1/8/2024) langsung menutup sumur-sumur minyak ilegal di Dusun V Parung, Desa Srigunung, Kecamatan Sungai Lilin. Tim mengerahkan excavator untuk membongkar sejumlah titik sumur minyak ilegal.

“Penutupan sumur ini adalah langkah terakhir. Penertiban ini akan terus berjalan. Sebelumnya kami sudah melakukan penyekatan dan memberikan imbauan agar dilakukan pembongkaran mandiri," tegas Listiyono.

Sebanyak 95 sumur minyak ilegal telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya. Namun, masih ada 27 sumur yang belum dibongkar. "Karena alasan keamanan, pembongkaran dilakukan oleh tim gabungan hari ini," terang Listiyono.

Pembongkaran dilakukan demi keselamatan masyarakat dan menjaga lingkungan dari kerusakan akibat aktivitas ilegal tersebut. Setelah dibongkar, sumur-sumur ilegal ditutup agar tidak dapat digunakan lagi. 

Listiyono berharap tidak ada lagi aktivitas pengeboran minyak ilegal di lokasi tersebut. "Saya minta tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban dan lingkungan rusak akibat kegiatan ini," harapnya.

Aktivitas illegal drilling di wilayah tersebut telah menimbulkan berbagai masalah, mulai dari pencemaran lingkungan hingga ancaman keselamatan bagi masyarakat sekitar dan kerugian negara yang sangat besar. Dengan penutupan sumur-sumur ilegal ini, diharapkan risiko-risiko tersebut berkurang dan keamanan serta ketertiban di Desa Srigunung dapat dipulihkan.

Listiyono juga mengimbau masyarakat yang masih melakukan illegal drilling atau refinery untuk beralih ke profesi lain yang legal. "Kami bersama tim Satgas Kabupaten Musi Banyuasin akan terus membangun komunikasi intensif dengan masyarakat untuk memberikan solusi," tutupnya.

Diketahui, akibat kegiatan ilegal ini, pada periode Juni-Juli 2024 saja, lima orang tewas di Desa Srigunung, Kecamatan Sungai Lilin, Muba, dengan kerugian negara mencapai Rp 4,8 triliun.