Medan, katakabar.com - Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian tiga hari lalu terbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 21/SE/PI.400/E/01/2025 tentang Pemenuhan Kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) Melalui Kegiatan Usaha Produktif.

SE ini diharapkan bisa mengatasi kendala yang dihadapi perusahaan dalam melaksanakan kewajiban pembangunan kebun plasma akibat keterbatasan lahan.

Terbitnya SE ini mendapat berbagai tanggapan dari banyak pihak, termasuk petani dan asosiasi. Pihak Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perusahaan Inti Rakyat (Aspek-PIR), misalnya, menilai SE ini merupakan cambuk bagi perusahaan perkebunan yang sampai saat ini belum merealisasikan pembangunan kebun plasma untuk masyarakat sekitar wilayah operasionalnya.

"Kami sambut baik SE tentang FPKMS ini. Mudah-mudahan SE ini bisa jadi cambuk bagi perusahaan, termasuk di sektor perkebunan sawit, yang sampai saat ini belum melaksanakan kewajibannya," kata Sekretaris Jenderal Aspek-PIR, Syarifuddin Sirait, dilansir dari laman EMG, Sabtu (11/1).

Menurutnya, sedikitnya sudah ada 6 regulasi yang mengatur FPKMS dengan luas 20 persen dari total kebun yang dikelola perusahaan. Paling tua adalah Permentan Nomor 98 tahun 2013. Artinya, sudah 11 tahun yang lalu ada aturannya tapi hingga saat ini bisa dihitung jari perusahaan yang melaksanakannya. Itupun tidak sepenuh hati.

"Andai nanti SE Nomor 21 Tahun 2025 ini tidak mandul lagi, atau akan dilaksanakan secara serius antara pemerintah, penegak hukum dan pihak corporate, atau satu tarikan nafas berlomba menjalankannya, maka Aspek-PIR siap membantu memfasilitasi menyiapkan pembentukan kelembagaan petaninya sebagai wadah penerima FPKMS," ujarnya.

Syarifuddin yakin, jika FPKMS terlaksana dengan baik, maka masyarakat sekitar operasional perusahaan akan sejahtera lantaran memiliki kebun kelapa sawit sendiri.

"Atau kalau FPKMS dijalankan lewat program padi gogo karena keterbatasan lahan, masyarakat tetap merasakan manfaatnya dan swasembada pangan bisa terealisasi," jelasnya.

Saat ini, ulasnya, luas kebun perusahaan baik swasta maupun BUMN mencapai 48 persen dari total 16,38 juta hektar luas areal sawit di Indonesia. "Kalau 20 persen diserahkan kepada masyarakat, maka realisasi padi gogo akan semakin luas. Belum lagi ditambah dengan lahan milik masyarakat.

"Semoga saja bisa sama-sama kita wujudkan," harapnya.