Kalimantan Timur, katakabar.com - Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur, Munawwar diteruskan Analis Kebijakan Ahli Muda, Sonny Widyagara menjabarkan, sejalan program B30 yang dijalankan pemerintah sudah diterapkan di Provinsi Kalimantan Timur. Buktinya banyak pabrik terutama pengolahan kelapa sawit meski secara internal untuk produksi mereka.

“Potensinya sangat besar. Kami melihat pabrik sawit sudah pakai biomassa tapi untuk pemakaian sendiri di boiler mereka,” jelas Sonny, dilansir dari laman Kaltim Post, pada Senin (29/1).

Bahkan, kata Sonny, sudah ada beberapa perusahaan yang menggunakan biomassa sebagai salah satu sumber kelistrikan untuk dijual ke PLN. Tapi, investasi di sektor ini masih cukup minim dibandingkan dengan pembangkit listrik dengan energi non-terbarukan milik swasta lainnya.

“Itu bisa jadi lantaran menyangkut harga beli dari PLN ya. Di sisi lain, pemanfaatan biomassa ini masih dianggap sebagai kelebihan produk yang dihasilkan perusahaan kelapa sawit itu,” terangnya.

Untuk B35, ulas Sonny, sebagai bentuk mandatory pemerintah, di Provinsi Kalimantan Timur dimulai dari salah satu perusahaan batu bara di Kutai Timur di akhir 2023. Pada dasarnya, penerapan B35 bakal benar-benar diimplementasikan begitu target B30 yang ditetapkan pemerintah telah terpenuhi.

“Jadi, misalkan tahun lalu sudah produksi sekian juta B30 dari target. Di tahun ini dihabiskan dulu baru B35 diimplementasikan,” tuturnya.

Serupa dengan program B30, dari sisi potensi program B35 dengan bahan kelapa sawit sangat besar di Provinsi Kalimantan Timur. Bahkan, dari produksi TBS kelapa sawiy yang dihasilkan dari perkebunan sawit mencapai 19 juta ton per tahun pada 2022 lalu, ada potensi untuk biomassa mencapai 7,8 juta ton.

“Itu masih kotor. Lantaram ada yang disebut land application. Ada yang disebar di kebun-kebun mereka biomassa ini untuk penggunaan internal,” sebutnya.

Di tahun ini, sambungnya, untuk meningkatkan pemakaian BBN, Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur menjalankan program Amed (Aksi Mandiri Energi Terbarukan). Dengan mandatory saat ini masih dalam penggunaan biofuel, maka pihaknya ajak stakeholder utamanya dunia usaha untuk meningkatkan konsumsi penggunaan energi terbarukan.

“Kita ajak mereka meningkatkan jumlah bauran energi terbarukan. Kita bertemu, temukan titik temu berapa besar energi terbarukan yang bisa digunakan dari total energi yang dikonsumsi selama ini. Tidak ada persentasi lantaran sifatnya ajakan. Akhirnya nanti kami berikan penghargaan,” tukasnya.

Aksi itu tutur Sonny, bertujuan meningkatkan target pencapaian meningkatkan bauran energi baru terbarukan. Melalui dokumen Rencana Umum Energi Daerah (RUED), Kaltim memiliki target 12,39 persen bauran energi terbarukan di 2025. “Posisinya saat ini sudah 11,44 persen,” tandasnya