Jakarta, katakabar.com - Perkebunan kelapa sawit dan tambang di kawasan Ibu Kota Negar (IKN) bakal disapu bersih atau dengan kata lain ditutup.

Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN, Myrna Asnawati Safitri menekankan, tambang batu bara ilegal di sekitar kawasan IKN diperkirakan mencapai seluas 3.000 hektar.

"Kami sudah melakukan konsolidasi data, seluas 3.000 hektar tambang batu bara berada di luar izin. Itu bakalditutup," ujarnya lewat keterang resmi, dua hari lalu, dilansir dari laman elaeis.co, pada Ahad (26/11).

Otorita IKN telah membentuk Satuan Tugas (satgas) penertiban tambang ilegal, ulas Myrna, meliputi kepolisian, kejaksaan, TNI, serta unit penegakan hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Satgas sudah bekerja, melakukan penyisiran di area-area yang diduga tambang ilegal dan memberikan peringatan-peringatan," terangnya.

Selain tambang ilegal, sebut Myrna, tambang batu bara yang mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi bakal ditutup. Begitu pula dengan perkebunan kelapa sawit baik milik perusahaan maupun kebun rakyat.

Langkah itu, kata Myrna, sebagai bentuk pengendalian terhadap potensi pencemaran atau perusakan lingkungan dari aktivitas industri.

"Pembangunan IKN berkomitmen terus memperhatikan aspek lingkungan hidup," tegasnya.

Direktur Pengembangan Pemanfaatan Kehutanan dan Sumber Daya Air, Pungky Widiaryanto menimpali, Kalimantan Timur menjadi salah satu penyimpan cadangan batu bara terbesar di Indonesia. Provinsi ini memiliki potensi gas alam yang cukup besar sehingga perlu dilindungi dari penambangan ilegal yang merusak lingkungan.

"Kalau perusahaan punya IUP yang masih aktif, nanti tidak diperpanjang lagi. Pemberian izin baru dihentikan di sekitar kawasan IKN, ini berlaku untuk sawit," katanya.

"Penegakan hukum dilakukan bukan hanya dalam rangka zero carbon emissions, tapi untuk net zero city dan komitmen kami untuk lingkungan," imbuhnya.