Medan, Katakabar - Persidangan dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Kota Binjai di Pengadilan Negeri (PN) Medan berlangsung memanas, Rabu (29/04/2026).
Hakim Ketua M. Nazir SH MH mencecar habis-habisan saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Binjai dalam agenda pembuktian perkara nomor 17/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn tersebut.
Ketegangan bermula saat majelis hakim mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara kepada saksi ahli dari Kantor Akuntan Publik (KAP), Binsar Sirait dan Mangasa Marbun, serta ahli teknik Polmed USU, Marojahan Koster Silaen.
Hakim Ketua M. Nazir tampak tidak puas lantaran para ahli dinilai tidak mampu menyajikan data persentase pengerjaan proyek secara gamblang di hadapan persidangan.
"Kenapa tidak dihitung persentasenya? Kita bukan bicara progres, tapi prestasi pekerjaan yang sudah dikerjakan sesuai kontrak atau tidak," tegas Hakim M. Nazir dengan nada tinggi.
Menjawab hal itu, ahli teknik Marojahan Koster Silaen berdalih bahwa pihaknya hanya menghitung kekurangan volume tonase aspal pada tiap ruas jalan yang diperiksa.
Ia mencontohkan Jalan Cendrawasih yang volumenya dalam kontrak 225 ton, namun hasil pemeriksaan fisik hanya ditemukan 170,29 ton.
"Kebetulan untuk hal ini nggak kita hitung kalau progresnya persentase. Kami langsung hitung kekurangannya di situ Yang Mulia karena dominan pekerjaan aspal," dalih Marojahan.
Hakim pun kembali mencecar soal uang sebesar Rp9 miliar yang belum diterima penyedia, padahal pengerjaan sudah dilaksanakan 100 % walau ada kekurangan volume.
“Ahli menyebutkan ada kerugian negara Rp. 3 Milyar tapi uang penyedia Rp.9 Milyar belum dibayarkan, dimana kerugiannya ? sebut Majelis Hakim
Ahli menjelaskan bahwa informasi dari bagian keuangan Pemko Binjai menyebutkan adanya keterlambatan pengajuan sehingga pembayaran termin tidak bisa dilakukan karena pergantian tahun.
"Saudara ahli kan hanya disuruh menghitung kerugian negara, jangan sampai opini saudara justru membingungkan," tegur Hakim saat ahli mulai membahas teknis anggaran di luar kewenangannya.
Penjelasan Kuasa Hukum Usai Sidang
Secara terpisah, Kuasa Hukum terdakwa Ridho Indah Purnama, Dedi Susanto SH MH dan Ferdinand Sembiring SH MH, memberikan keterangan mengejutkan usai persidangan ditutup.
Dedi mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa para ahli ternyata tidak diberikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI oleh pihak Kejaksaan.
"Tadi saksi ahli mengakui bahwa data yang diberikan jaksa hanya kontrak, CCO, backup data perhitungan volume dan lainnya. LHP BPK RI ternyata tidak ada diberikan kepada mereka," ujar Dedi Susanto.
Menurut Dedi, hal ini sangat krusial karena dalam LHP BPK RI terdapat rekomendasi yang wajib dilaksanakan oleh pihak penyedia jasa.
Ia mempertanyakan apakah temuan kerugian negara dari ahli tetap sah atau bagaimana statusnya jika rekomendasi BPK sebenarnya sudah ditindaklanjuti oleh terperiksa.
"Saksi ahli tadi bilang rekomendasi itu wajib dilaksanakan. Nah, jika sudah dilaksanakan, apakah tidak menggugurkan temuan itu? bagaimana status hasil pemeriksaan tersebut, Mereka tidak bisa jawab pasti," tambahnya.
Dedi juga menyoroti soal pengembalian uang muka, uang pengganti dan denda yang diklaim belum masuk dalam hitungan auditor KAP.
Pihak kuasa hukum menilai ada ketidaksinkronan data antara fakta di lapangan dengan hasil audit yang dipaparkan di persidangan.
"Bapak-bapak ahli ini tidak menerima bukti pengembalian uang muka dan denda, tentu ini sangat mengganggu akurasi nilai kerugian negara yang dituduhkan," ungkap Dedi seraya menambahkan bahwa bilamana pihak auditor mengetahui adanya rekomendasi BPK RI yang wajib dan sudah dilaksanakan oleh terperiksa dalam hal ini PUPR Binjai dan penyedia hasil pemeriksaan auditor pasti berbeda.
Penasihat hukum juga menyentil soal independensi ahli yang dianggap hanya mengikuti data yang disampaikan oleh penyidik tanpa memverifikasi fakta keuangan secara menyeluruh dan yang terjadi di dalam perkara DBH Sawit Binjai ini.
"Penyidik seolah tidak kompeten jika angka miliaran ini tetap dipaksakan sebagai kerugian negara padahal ada hak penyedia yang belum diterima dan kewajiban yang sudah dijalankan penyedia," pungkasnya. (*)
Sidang DBH Sawit Binjai Memanas, Hakim Ketua Tak Puas Jawaban Ahli Kejari Binjai Soal Kerugian Negara
Diskusi pembaca untuk berita ini