Jakarta, katakabar. com - Usai mencuatnya kasus gagal ginjal akut pada anak-anak, ramai warganet di media sosial mempertanyakan kinerja Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Lembaga ini dinilai berperan dalam pengawasan obat-obatan termasuk sejumlah obat yang diduga memicu terjadinya kasus gagal ginjal akut.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) M Syahril mengatakan, hingga 3 November 2022, tercatat sebanyak 323 kasus gagal ginjal akut terjadi pada anak.

Jumlah total pasien meninggal akibat gagal ginjal akut meningkat menjadi 190 anak.

Kasus gagal ginjal akut pada anak di Indonesia mulai terpantau naik pada akhir Agustus 2022. Kemudian, menurutnya, kasus tersebut terus naik selama bulan September dan Oktober 2022.

Disorotnya BPOM disebut lemah dalam sistem bidang pengawasan proses obat sebelum didistribusikan dan diedarkan (premarket) dan pengawasan setelah obat beredar (postmarket control).

Selain menyorot lemahnya sistem pengawasan BPOM, Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng juga mengatakan, lonjakan kasus gagal ginjal akut pada anak beberapa waktu terakhir ini harus ada ketegasan pemerintah untuk menetapkannya sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).

"Memang dalam UU wabah penyakit menular dan Permenkes ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi sebagai KLB. Namun pemerintah juga harus membaca Undang Undang ini tidak hanya tekstual saja, namun juga filosofi kebijakan dan kondisi dimasyarakat,"kata Robert dalam Konferensi Pers secara daring di Kantor Ombudsman RI, Selasa (8/11/2022).

Robert mengatakan kasus gagal ginjal akut ini merupakan darurat kesehatan yang penanganannya harus terpadu, sehingga perlu penetapan status KLB.

Dengan penetapan KLB, maka menurut Robert penanganan gagal ginjal akut akan lebih terkoordinasi dengan baik. Selain itu, perlu dibentuk tim satuan tugas khusus untuk penanganan kasus gagal ginjal akut ini.

Robert menambahkan, dengan ditetapkannya status KLB, diharapkan dapat terpenuhinya Standar Pelayanan Publik (SPP) termasuk pelayanan pemeriksaan laboratorium hingga Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

"Selain itu diharapkan dapat terwujud koordinasi dan sinergi dengan Pemerintah Daerah dan BPJS Kesehatan terkait pembiayaan pasien," imbuhnya.

Ombudsman berharap sosialisasi dalam rangka pencegahan kasus gagal ginjal akut pada anak dapat dilakukan hingga tingkat desa.

Menurut Robert, masyarakat berhak akan informasi terkait penanganan kasus gagal ginjal akut hingga pencegahannya. Hingga saat ini pemerintah belum memberikan penjelasan yang menyeluruh mengenai penyebab gagal ginjal akut pada anak.

Pada penanganan kasus gagal ginjal akut pada anak ini, Ombudsman menemukan potensi maladministrasi yang dilakukan Kemenkes di antaranya belum adanya data pokok terkait sebaran kasus baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi dan pusat.

"Sehingga menyebabkan terjadinya kelalaian dalam pencegahan atau mitigasi kasus ini,"ujar Robert.

Di samping itu Ombudsman menemukan ketiadaan standarisasi pencegahan dan penanganan kasus gagal ginjal akut pada anak oleh seluruh pusat pelayanan kesehatan baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL).

Sehingga menyebabkan belum terpenuhi Standar Pelayanan Publik (SPP) termasuk pelayanan pemeriksaan laboratorium.

Sebelumnya Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meyakini, penyebab gagal ginjal akut (acute kidney injury/AKI) yang menyerang anak-anak disebabkan oleh konsumsi obat-obatan sirup yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Meski masih ada faktor-faktor lain yang mungkin menjadi penyebab, namun menurutnya, persentasenya sangat kecil. "Sampai sekarang kesimpulan kita adalah kecil sekali faktor risiko di luar obat-obatan. Ada? Ada, cuma sangat kecil," kata Budi seperti dikutip dari laman kompas.

Kasus gagal ginjal akut pada anak membuat kinerja BPOM disorot. Kepala BPOM RI Penny K. Lukito, menampik tudingan lembaga dipimpinnya dianggap tak maksimal mengawasi obat yang beredar.