Riau, katakabar.com - Polemik aktivitas tambang galian C atau Borrow Pit tanah urug untuk kebutuhan wellpad sumur bor minyak operasional ladang minyak PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Wilayah Kerja Blok Rokan di Provinsi Riau telah berulang kali terjadi.

Bahkan diduga perusahaan plat merah di bawah SKK Migas telah merusak bentang alam.

Kegiatan penambangan galian C tanah urug yang dilakukan perusahaan kontraktor untuk menunjang kebutuhan operasional PT PHR tersebut, diduga telah merusak bentang alam, akibat terjadinya perubahan (topografi) yang mengubah bentuk permukaan tanah, serta menciptakan lubang-lubang bekas galian atau permukaan yang tidak rata.

Peristiwa tersebut berpotensi kerusakan lingkungan yang dahsyiat, dan kerusakan pada lapisan tanah atas (topsoil). Lantaran itu, aktivitas dapat merusak kesuburan tanah, serta dapat menghilangkan lapisan humus yang kaya nutrisi, erosi tanah, dan pencemaran air dan udara melalui debu, limbah, atau bahan kimia yang digunakan selama proses penggalian tanah dan penimbunan wallpad sumur bor minyak milik PT PHR WK Rokan di beberapa Kabupaten, seperti, Duri Kabupaten Bengkalis, Siak, Rohil dan Kampar.

Melihat fenomena yang bisa mengundang malapetaka bencana alam tersebut, LSM Komunitas Peduli Hukum dan Penyelamatan Lingkungan atau KPH-PL telah surati sejumlah lembaga Negara dan PT. PHR WK Rokan dengan surat Nomor 0122/R-R/DPP-KPH-PL/V/2025.

Surat tersebut telah diterima pada 16 Mei 2025 lalu. Intinya isi surat tersebut meminta pertanggungjawabannya atas dugaan perusakkan bentang alam yang termasuk dugaan kejahatan lingkungan.

Diketahui, sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 Tentang Reklamasi dan Pasca Tambang, jika tidak dilaksanakan maka ada ancaman Pidananya sesuai yang termaktub dalam pasal 359 KUHP kurungan penjara lima tahun.

"Kami telah bersurat kepada Menteri ESDM, Menteri BUMN, SKK Migas serta Direktur Utama PT Pertamina Hulu Rokan, meminta mereka untuk segera melakukan reklamasi setiap titik lokasi tanah urug atau yang lebih dikenal dengan galian C pasca tambang untuk kebutuhan sumur bor minyak menunjang kegiatan operasional PT PHR di ladang minyak Riau," kata Amir Muthalib, SH, Sabtu (28/6).

Jikapun pihak PT Pertamina Hulu Rokan WK Blok Rokan membutuhkan bantuan dari LSM, ujar Amir, Komunitas Peduli Hukum dan Penyelamatan Lingkungan atau KPH-PL untuk meringankan beban pekerjaan mereka melakukan reklamasi tanah pascatambang tersebut.

"Kami sangat siap untuk memberikan bantuan jasa tenaga dan pikiran serta waktu secara bersama-sama membenahi menata ulang bumi pascatambang galian C tersebut, itupun jika ada permohonan dari pihak PT PHR tersebut," jelasnya.

Harapan kami pihak PT PHR jangan menghindar dari tanggungjawabnya sebagai penerima manfaat dari hasil tambang tanah urug galian C untuk kebutuhan operasional sumur bor minyak di Blok Rokan, jangan mencari-cari kambing hitam seolah-olah hanya disebabkan kelalain perusahaan kontraktor penyuplai tanah timbun saja.

"Pemborong tanah timbun itu menggali dan mengangkut tanah timbun tersebut kan atas permintaan dari pihak PT PHR sebagai penerima manfaat tanah timbun, artinya, pemasok dan penerima tanah timbun bekerja sama melakukan aktivitas pertambangan galian C tanah urug tersebut, hal itu dapat dilihat dengan jelas fakta di lapangan," tegas Amir.